GueBerita.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melilit perusahaan tersebut.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Jatim pada Rabu, 22 Juli 2026.
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026, yang telah diterbitkan satu hari sebelumnya, yakni pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan menelusuri dugaan penyelewengan dana yang terjadi selama masa jabatan Choirul Anwar sebagai direktur utama, yang membentang dari tahun 2016 hingga 2024.
Pihak Kejati Jatim memaparkan bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak memiliki dasar peruntukan yang jelas, bersifat fiktif, hingga digunakan demi kepentingan pribadi.
Modus operandi yang dijalankan pun tergolong sistematis. Tersangka diduga memberikan instruksi kepada staf bagian keuangan untuk mencairkan dana perusahaan, kemudian memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Terkait aliran dana fiktif yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain. Pengeluaran tersebut diduga telah mendapatkan persetujuan dari MN, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Berdasarkan audit investigatif sementara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan melawan hukum ini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni mencapai angka Rp10,2 miliar.
Dari total nilai kerugian tersebut, penyidik mengidentifikasi bahwa sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga mengalir untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka Choirul Anwar.
Salah satu modus spesifik yang dibongkar oleh penyidik adalah praktik penggelembungan atau mark up pada anggaran pengadaan pakan satwa. Tersangka diduga mengurangi volume pakan yang seharusnya diberikan, namun memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar tampak seolah-olah pengadaan telah sesuai dengan rencana anggaran.
Tindakan penyelewengan ini tidak hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga dinilai berdampak buruk terhadap pemeliharaan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya serta berpengaruh negatif bagi kesehatan satwa-satwa yang ada di sana.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






