GueBerita.com – Pengacara Don Ritto resmi menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) siang.
Kedatangan yang bersangkutan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, tercatat terjadi pada pukul 14.15 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pihak kejaksaan.
Don Ritto diserahkan oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan penanganan perkara besar yang melibatkan PT ASABRI.
Sebelum tiba di lokasi, Don Ritto diketahui berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia kemudian dipindahkan dengan menggunakan mobil tahanan khusus menuju kantor Kejaksaan Agung.
Kondisi saat ia turun dari kendaraan menunjukkan prosedur pengamanan yang ketat. Don Ritto terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna khas, sementara kedua tangannya dalam kondisi terborgol saat digiring oleh petugas menuju area dalam Gedung Jampidsus.
Tidak ada keterangan atau komentar apapun yang disampaikan oleh tersangka kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia memilih untuk tetap bungkam sepanjang proses pengiringan menuju ruang pemeriksaan.
Selama berjalan masuk, Don Ritto terus menundukkan kepalanya. Sikap ini diperlihatkan hingga ia berhasil melewati pintu masuk gedung untuk mengikuti rangkaian administrasi pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum.
Selain menyerahkan fisik tersangka, pihak Polri juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan di belasan lokasi berbeda.
Seluruh barang bukti yang diserahkan ini nantinya akan menjadi bagian integral dalam berkas perkara. Pihak jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut sebelum nantinya kasus ini diproses lebih lanjut ke tahap persidangan.
Proses hukum ini menjadi salah satu babak penting dalam upaya pengusutan tuntas kasus yang berkaitan dengan PT ASABRI.
- Status: Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).
- Waktu Kejadian: Jumat, 17 Juli 2026, pukul 14.15 WIB.
- Lokasi: Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung.
- Tindak Pidana: Dugaan pencucian uang terkait PT ASABRI.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.






