TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Atas Permohonan Kejaksaan Agung

Viral1 Views

GueBerita.com – Penjagaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menjadi subjek perhatian publik. Insiden ini terjadi pada Rabu malam, 8 Juli 2026, dan memicu berbagai pertanyaan.

Sorotan terhadap penjagaan TNI ini muncul bertepatan dengan adanya penggeledahan yang sedang berlangsung. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini menyasar sejumlah aset yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh personel TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah adalah murni atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Pernyataan Brigjen Muhammad Nas ini disampaikan kepada para awak media pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Ia menjelaskan secara rinci mengenai dasar dan proses dilakukannya penjagaan tersebut.

Menurut keterangan Brigjen Nas, seluruh proses pengamanan telah dikoordinasikan dengan cermat. Koordinasi ini dilakukan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Brigjen Nas merujuk pada dasar hukum yang mendasari tindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah pengamanan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan mereka.

Kapuspen TNI juga secara tegas membantah adanya kaitan antara pengamanan di rumah Jampidsus dengan isu-isu lain yang mungkin sedang berkembang di masyarakat. Ia ingin mengklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.

Brigjen Nas menekankan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian merupakan perkara yang terpisah. Hal ini berada sepenuhnya dalam kewenangan institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, memang telah diberitakan bahwa Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan. Penggeledahan tersebut menyasar sebanyak 12 lokasi yang berbeda. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara-perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian ini mencakup beberapa kasus besar. Di antaranya adalah dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, perkara yang melibatkan PT Asabri, serta proses penyelesaian utang PT CBS yang merupakan anak perusahaan dari Krakatau Steel.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi semata. Penyelidikan tersebut juga mencakup unsur-unsur lain seperti dugaan praktik suap, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).