Razia Tempat Hiburan Malam untuk Cegah HIV/AIDS di Pinggir Tol Jabon

News3 Views

GueBerita.com – Dalam upaya serius menekan penyebaran HIV/AIDS, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan razia di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.

Sasaran utama operasi ini adalah aktivitas pedagang kaki lima (PKL), angkringan, serta tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke yang diduga menjadi lokasi berisiko.

Kegiatan penertiban ini dikawal ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, beserta puluhan personel Satpol PP. Selain itu, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Jabon juga turut berpartisipasi dalam operasi yang bertujuan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Saat melakukan penelusuran, petugas mendapati dua tempat karaoke yang masih beroperasi secara ilegal. Lebih mengkhawatirkan lagi, kedua lokasi tersebut diduga kuat menjual minuman keras, sebuah praktik yang kerap dikaitkan dengan aktivitas berisiko.

Tidak hanya itu, puluhan wanita yang bekerja di angkringan serta para pemandu lagu atau Lady Companion (LC) turut diamankan oleh petugas. Mereka dibawa ke Kantor Kecamatan Jabon untuk keperluan pendataan lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining untuk mendeteksi keberadaan HIV/AIDS.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang isu ini sebagai perhatian serius dan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang praktik berisiko.

“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak,” ungkap Mimik Idayana, menekankan urgensi tindakan tersebut.

Ia menambahkan, meskipun beberapa tempat karaoke dilaporkan telah tutup karena kemungkinan informasi razia bocor, petugas berhasil menemukan dua lokasi yang masih menjalankan aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras. “Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” jelasnya lebih lanjut.

Mimik Idayana memaparkan bahwa hasil pendataan sementara menunjukkan sekitar 100 orang LC dan pemandu lagu berhasil diamankan. Mayoritas dari mereka diketahui berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan beroperasi mulai dari sore hingga larut malam.

Menyinggung mengenai tindak lanjut terhadap tempat-tempat karaoke yang terbukti melanggar aturan, Mimik Idayana menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal ini dikarenakan sebagian dari lokasi tersebut berada di bawah kewenangan instansi lain, bukan semata-mata kewenangan Pemkab Sidoarjo.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa langkah penertiban tetap akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mimik Idayana, menutup pernyataannya dengan komitmen kuat.