Penertiban Kabel dan Tiang di Nganjuk Berlanjut, 12 Tiang Telekomunikasi Telah Dicabut

News1 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus melanjutkan upaya penataan jaringan telekomunikasi yang kini telah memasuki minggu ketiganya.

Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, tim gabungan berhasil mencabut sebanyak 12 tiang telekomunikasi yang teridentifikasi tidak memenuhi standar kelayakan.

Inisiatif penataan infrastruktur digital ini digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, dengan partisipasi aktif dari 16 penyedia layanan internet (ISP) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Operasi penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Nganjuk, Subani, didampingi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi.

Fokus kegiatan pada pekan ini adalah penyisiran kabel fiber optik (FO) yang membentang di enam lokasi berbeda, meliputi empat ruas jalan protokol utama: Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Veteran.

Selain merapikan kabel yang dinilai semrawut, tim juga melakukan pencabutan tiang telekomunikasi yang berdiri secara ilegal atau melanggar peraturan tata ruang.

Salah satu aksi pencabutan yang signifikan dilakukan di persimpangan Jalan Diponegoro, tepat di depan gerai Mie Gacoan. Kegiatan ini mengerahkan alat berat jenis crane yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk.

Kepala Diskominfo Nganjuk, Subani, menegaskan bahwa tindakan pencabutan tiang ini merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dicapai bersama para pelaku usaha ISP.

Program yang bertujuan untuk meningkatkan estetika perkotaan ini direncanakan menjadi agenda rutin mingguan. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap hari Senin atau Selasa, sementara eksekusi lapangan dijadwalkan setiap hari Kamis.

Perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Supriyanto, menjelaskan bahwa kriteria penertiban tiang didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh tim teknis.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Kabupaten Nganjuk, jumlah tiang telekomunikasi di area persimpangan atau pertigaan dibatasi maksimal tiga hingga empat tiang. Ketinggian tiang tersebut juga harus memenuhi standar minimal enam meter.