Pendaftaran Tanah Gereja Katolik kini lebih luas

Nasional15 Views

GueBerita.com – Langkah signifikan diambil oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama demi mengamankan aset-aset milik umat Katolik.

Pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, di Jakarta, Ditjen Bimas Katolik secara resmi menandatangani sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kolaborasi strategis ini hadir sebagai solusi atas kebutuhan mendesak akan kepastian hukum bagi tanah-tanah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga gereja, yang selama ini belum seluruhnya terdaftar secara resmi.

Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan agar menjadi lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Perjanjian Kerja Sama yang baru saja ditandatangani dengan Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.

Melalui sinkronisasi antara Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21/Pnj/KEM-ATR/BPN/VI/2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Badan Hukum Keagamaan Katolik, ruang lingkup pendaftaran tanah kini diperluas secara signifikan.

Dirjen Bimas Katolik, Suparman, menjelaskan bahwa jika sebelumnya fokus utama lebih banyak diarahkan pada pendaftaran tanah yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, kini cakupan tersebut meluas.

“Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada tanah rumah ibadah, kini seluruh aset tanah yang dimiliki Badan Hukum Keagamaan Katolik dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suparman di Jakarta pada Rabu (17/06/2026).

Beliau menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk memberikan jaminan hukum yang kuat bagi aset-aset milik Badan Hukum Keagamaan Katolik.

Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan negara kepada seluruh umat Katolik di penjuru Indonesia.

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Dirjen Bimas Katolik, Suparman, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaedi.

Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh pejabat-pejabat penting lainnya, termasuk Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Kasubdit Pemberdayaan Umat, serta sejumlah pejabat fungsional yang bertugas di Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum.

Dirjen Bimas Katolik, Suparman, menekankan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobosan krusial dalam upaya perlindungan aset-aset yang memiliki nilai keagamaan.