GueBerita.com – Pelayanan pertanahan di Tulungagung kini semakin merata hingga ke wilayah kecamatan.
Lima camat secara resmi telah dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, A.Ptnh., M.H., QRMP. Turut hadir menyaksikan adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si.
Lima camat yang mendapatkan amanah sebagai PPATS meliputi Camat Tanggunggunung, Camat Pakel, Camat Besuki, Camat Pagerwojo, dan Camat Boyolangu. Pelantikan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026.
Dasar dari pengangkatan ini adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 147/SK-35.HB.03.04/V/2026, yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, menyambut baik adanya PPATS di tingkat kecamatan. Ia menilai bahwa penunjukan ini akan secara signifikan mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurut Tri Hariadi, peran camat sebagai PPATS tidak hanya terbatas pada urusan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, mereka akan menjadi garda terdepan sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi warga.
Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang mungkin menghadapi berbagai permasalahan terkait status dan legalitas tanah mereka. Dengan adanya PPATS di kecamatan, akses informasi dan bantuan menjadi lebih mudah dijangkau.
Kepala ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat kepada para camat yang baru saja dilantik. Ia menekankan pentingnya amanah yang diemban.
Gatot Suyanto berharap agar para camat yang kini menjabat sebagai PPATS dapat segera melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar seluruh tindakan dan pelayanan yang diberikan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






