DPRD Tulungagung Sahkan 9 Perda Baru dan Bahas Anggaran 2026

News1 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD secara sah menetapkan sejumlah kebijakan daerah terbaru.

Proses pengesahan tersebut dilaksanakan melalui agenda rapat paripurna yang bertempat di gedung dewan.

Di luar pembahasan regulasi, pertemuan ini sekaligus menjadi momen krusial untuk menyelaraskan arah kebijakan anggaran daerah dalam dua tahun mendatang.

Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung.

Agenda utamanya berfokus pada Persetujuan Bersama terkait 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sidang paripurna ini juga dibarengi dengan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pemaparan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sembilan Ranperda yang telah disepakati meliputi beragam sektor krusial, yakni: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perizinan Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Tanaman, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Peningkatan Pendidikan Karakter, Penanggulangan serta Pencegahan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Plt. Bupati mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta segenap anggota DPRD yang telah berupaya maksimal melalui Panitia Khusus dalam memeriksa, meninjau, serta memperbaiki seluruh Ranperda tersebut.

“Seluruh proses pembahasan berjalan dengan semangat kolaborasi serta berlandaskan pada kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tersebut akhirnya berhasil disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Plt. Bupati, sebagaimana dikutip pada (2/8).

Melalui penetapan 9 Perda baru ini, Pemkab Tulungagung optimistis dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Bidang kesehatan, pengembangan pendidikan karakter, dan ketahanan pangan menjadi prioritas utama dalam regulasi kali ini.