Dinas Pendidikan Surabaya Ingatkan Siswa Taati Jam Malam dan Batasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah

News5 Views

GueBerita.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh siswa untuk memanfaatkan masa libur sekolah semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 secara optimal. Liburan ini diharapkan menjadi ajang untuk memperkaya pengalaman dan mengembangkan karakter, bukan sekadar periode istirahat dari rutinitas belajar.

Masa libur sekolah berlangsung mulai tanggal 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan akan kembali aktif pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menekankan bahwa liburan merupakan kesempatan emas bagi anak-anak untuk belajar dalam format yang berbeda. Dengan bimbingan orang tua, siswa dapat menyerap banyak pelajaran berharga dari kegiatan sehari-hari, interaksi keluarga, hingga pengalaman di lingkungan sekitar.

“Liburan bukan berarti seluruh proses belajar dan pembentukan karakter ikut berhenti. Anak-anak tetap perlu didampingi agar memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang positif, produktif, dan memberikan pengalaman baru yang bermanfaat,” ujar Febri pada hari Selasa, 23 Juni 2026.

Salah satu tantangan yang sering muncul selama masa libur adalah peningkatan penggunaan gawai di kalangan siswa. Menyadari hal ini, Dispendik secara tegas mengimbau para orang tua untuk senantiasa mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Penting untuk tidak membiarkan anak menghabiskan seluruh waktu liburan hanya di depan layar perangkat elektronik.

“Penggunaan gadget harus tetap berada dalam pemantauan orang tua. Ajak anak melakukan aktivitas positif dan jangan sampai seluruh waktu liburan hanya dihabiskan dengan bermain ponsel atau perangkat digital,” tegasnya.

Imbauan dari Dispendik ini sejalan dengan program yang digalakkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Gerakan Surabaya Tanpa Gawai. Gerakan ini secara spesifik mendorong perlindungan anak di ruang digital dengan menetapkan jam bebas gawai pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB setiap harinya.

Program ini bertujuan untuk mengajak seluruh keluarga di Surabaya memanfaatkan waktu sore hingga malam untuk mempererat interaksi, belajar bersama, melaksanakan ibadah, atau melakukan berbagai kegiatan positif lainnya tanpa terdistraksi oleh perangkat elektronik.

Selain itu, Dispendik juga mengingatkan kembali kepada para orang tua mengenai pentingnya mematuhi ketentuan terkait pengawasan anak pada malam hari. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.

Selama periode liburan sekolah berlangsung, berbagai surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tetap berlaku dan harus dipatuhi. Hal ini termasuk kebijakan mengenai jam malam bagi anak-anak. Kebijakan jam malam ini merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah mereka berada di luar rumah tanpa pengawasan pada jam-jam yang tidak semestinya.