Perkembangan Media Digital Mendorong Perubahan UU Pers 1999

Nasional34 Views

GueBerita.com – Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 kini kembali menjadi perhatian utama, seiring dengan pesatnya transformasi ekosistem media digital di Indonesia yang diprediksi akan semakin masif pada tahun 2026.

Dalam sebuah analisis yang disampaikan oleh CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, regulasi yang ada saat ini dinilai lahir dari semangat reformasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kebebasan pers dan mengakhiri praktik pembatasan terhadap media yang kerap terjadi di masa lalu.

Agus Sulistriyono menyoroti bagaimana pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga fenomena podcast dan kecerdasan buatan (AI), telah secara fundamental mengubah cara informasi diproduksi dan didistribusikan.

Ia menjelaskan bahwa model kerja media konvensional yang dulunya sangat bergantung pada kantor redaksi fisik dan struktur organisasi yang besar, kini telah bergeser menjadi lebih ramping dan efisien berkat dukungan teknologi digital.

Lebih lanjut, Agus mengamati munculnya berbagai bentuk media baru yang inovatif. Ini mencakup media digital murni, kanal video pendek yang populer, hingga konten-konten yang didorong oleh algoritma. Perkembangan ini terjadi dengan cepat dan tanpa adanya hambatan masuk yang berarti bagi para pelaku baru.

Dalam konteks perkembangan ini, Agus melontarkan pertanyaan penting mengenai ukuran profesionalisme media. Ia mengemukakan bahwa selama ini, penilaian profesionalisme seringkali lebih mengacu pada aspek administratif dibandingkan dengan kualitas jurnalistik yang sesungguhnya.

Ia berpendapat bahwa di era digital yang serba cepat ini, kepercayaan publik terhadap sebuah media lebih banyak ditentukan oleh akurasi, kebenaran verifikasi, dan konsistensi informasi yang disajikan. Hal ini menjadi lebih krusial dibandingkan kelengkapan administrasi organisasi media itu sendiri.

Perubahan signifikan juga terjadi pada profesi jurnalis. Saat ini, seorang jurnalis tidak hanya bertugas menulis berita, tetapi juga dituntut untuk mampu memproduksi konten multimedia yang beragam. Ini meliputi pembuatan video pendek, penyelenggaraan siaran langsung, hingga strategi distribusi konten melalui berbagai platform.

Konsep baru yang muncul adalah istilah “creator pers”. Istilah ini merujuk pada bentuk baru dari jurnalisme digital yang tetap menjalankan fungsi-fungsi jurnalistik fundamental, namun dengan pendekatan distribusi yang lebih modern dan adaptif di ruang digital.

Agus Sulistriyono menegaskan bahwa revisi terhadap regulasi yang ada kini dinilai sangat perlu untuk dipertimbangkan. Tujuannya adalah agar undang-undang tersebut dapat lebih selaras dengan perkembangan industri media yang dinamis, tanpa harus mengorbankan prinsip dasar kebebasan pers yang telah kokoh dibangun sejak tahun 1999.