Hakim Keluar Ruang Sidang Pasca Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Ajukan Protes

Viral5 Views

GueBerita.com – Peristiwa mengejutkan terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan yang juga mencakup pidana denda sebesar Rp1 miliar bagi terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan bersalah pada dakwaan subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Usai pembacaan vonis, suasana di ruang sidang menjadi tegang. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim segera menyampaikan keberatan mereka. Keberatan utama mereka adalah tidak diberikannya kesempatan untuk menyampaikan sikap atau tanggapan langsung terhadap vonis yang baru saja dijatuhkan oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan majelis hakim yang memilih untuk meninggalkan ruang sidang segera setelah pembacaan putusan selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan rasa tidak puas di kalangan tim pembela.

Salah satu kuasa hukum Nadiem Makarim secara terbuka mempertanyakan keputusan majelis hakim untuk segera meninggalkan ruang sidang. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut membuat jalannya sidang terkesan terburu-buru dan meminta penjelasan mengenai alasan di balik langkah tersebut.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Nadiem Makarim dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. Ia mengumumkan rencana untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam pernyataannya, Nadiem Makarim juga menyampaikan pandangannya mengenai sikap para hakim selama persidangan. Ia merasa bahwa para hakim tidak melakukan kontak mata saat membacakan putusan, yang menurutnya menciptakan kesan tertentu dalam proses pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim mengungkapkan adanya perbedaan pendapat atau yang dikenal sebagai *dissenting opinion* dari salah satu anggota majelis hakim dalam perkara yang sedang dihadapi. Hal ini menambah kompleksitas dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa *dissenting opinion* tersebut memuat pandangan yang berbeda, yaitu menyatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat dari seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya. Pandangan ini tentu menjadi poin penting dalam upaya banding yang akan diajukan.