Evolusi Pemeliharaan Coki, Buaya 2 Meter di Teras Rumah

News10 Views

GueBerita.com – Sebuah pemandangan tidak lazim menyita perhatian warga di kawasan Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Seekor buaya berukuran dua meter ditemukan dipelihara oleh seorang warga di teras rumahnya, yang memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan lingkungan di tengah permukiman padat penduduk.

Keberadaan reptil predator tersebut menjadi viral setelah sebuah video berdurasi tujuh detik tersebar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Ega Nurmaya. Dalam video tersebut, tampak buaya yang diberi nama Coki itu berada di sebuah parit kecil berisi air yang terletak di luar rumah sang pemilik, Wike.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan satwa tersebut. Meskipun saat ini masih berada dalam pengawasan pemilik, masyarakat khawatir akan risiko yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu buaya tersebut lepas dan membahayakan warga setempat.

“Walaupun di rumahnya, tapi kita juga khawatir namanya hewan berbahaya. Kalau sewaktu-waktu lepas dan menyerang warga di sini,” ungkap Ega Nurmaya, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wike telah memelihara buaya tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Hewan itu didapatkan dalam bentuk telur di kawasan Pelabuhan Pelindo Panjang pada 11 September 2023, kemudian dirawat hingga menetas dan tumbuh besar seperti saat ini.

Dalam kesehariannya, pemilik mengaku menghabiskan biaya sekitar Rp100 ribu per hari untuk kebutuhan pakan Coki. Buaya tersebut rutin diberi makan daging ayam sebanyak dua ekor atau lebih, tergantung pada ketersediaan dana, setiap pukul 15.00 WIB.

Wike sendiri diketahui merupakan seorang pegiat komunitas reptil. Selain Coki, ia mengaku memelihara berbagai jenis satwa eksotis lainnya di rumahnya, mulai dari penyu, kura-kura Brasil, kukang, iguana, hingga seekor ular piton albino sepanjang enam meter.

Menanggapi keresahan masyarakat, aparat gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Panjang, pihak kelurahan, kepolisian, TNI, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah persuasif dengan mendatangi kediaman Wike.

Sekretaris Kecamatan Panjang, Syahril, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik mengenai risiko memelihara satwa liar di lingkungan hunian. Hasilnya, Wike menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan Coki kepada pihak berwenang.

Pihak pemerintah setempat juga menyoroti aspek legalitas dari kepemilikan satwa tersebut. Syahril menegaskan bahwa selama ini pemilik tidak memiliki izin resmi untuk memelihara buaya, dan keberadaan hewan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada pihak kecamatan sejak masih berwujud telur.

Terkait proses evakuasi, Kepala Damkarmat Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada tindakan teknis penyelamatan. Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut, buaya tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rencananya, buaya tersebut akan dibawa ke tempat penampungan yang lebih aman dan sesuai dengan habitat aslinya. Kesepakatan ini mengakhiri kekhawatiran warga Gang Rajawali, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas mengenai regulasi dan risiko yang melekat dalam pemeliharaan satwa liar atau dilindungi.