Ombudsman RI Ungkap Kendala Verifikasi Keberadaan Ferdy Sambo di Lapas

News4 Views

GueBerita.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan klarifikasi terkait spekulasi keberadaan terpidana Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Hingga saat ini, pihak Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan apakah sosok tersebut memang berada di lokasi tersebut atau tidak.

Ketidakpastian ini muncul menyusul kendala yang dihadapi tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026. Komisioner Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa timnya tidak mendapatkan akses penuh untuk memeriksa seluruh area dan daftar warga binaan secara transparan.

“Apakah nama seperti yang disebutkan Ferdy Sambo itu, ini sekali lagi teman-teman mengulangi soal nama-nama yang beredar, saya sekali lagi menegaskan bahwa Ombudsman tidak bisa memastikan, karena kami tidak bertemu langsung,” ujar Syafrida pada Jumat, 25 September 2026.

Syafrida menambahkan, dalam sidak yang sempat diwarnai aksi cekcok dengan petugas keamanan tersebut, tim hanya menemukan beberapa narapidana yang berada di luar blok sel. Namun, mereka bukanlah sosok publik yang ramai diperbincangkan. Ombudsman juga tidak diberikan dokumen resmi terkait daftar warga binaan yang dieksekusi di lapas tersebut.

Terkait status penempatan narapidana, Ombudsman menyarankan agar publik merujuk pada sistem informasi pemasyarakatan dan data e-court yang dikelola oleh instansi berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Imipas).

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

Sidak yang dilakukan Ombudsman ini merupakan kunjungan kedua sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada Juli 2026, tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area lapas. Kunjungan terbaru ini berhasil mengungkap temuan yang cukup mengejutkan di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan fasilitas yang dinilai memiliki standar apartemen. Fasilitas ini terletak terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ungkap Fikri.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas lengkap, meliputi:

  • Ruang tamu dan ruang makan.
  • Kamar tidur yang tertata.
  • Peralatan dapur lengkap.
  • Perangkat elektronik seperti televisi dan kulkas.

Selain fasilitas tersebut, tim juga menemukan beberapa botol minuman beralkohol, baik di dalam kulkas maupun di tempat pembuangan sampah. Namun, Syafrida menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna fasilitas dan barang-barang tersebut, sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh.

Klarifikasi Pihak Lapas

Mengenai bangunan-bangunan dengan fasilitas setara apartemen tersebut, petugas Lapas Cibinong sempat memberikan keterangan kepada tim Ombudsman bahwa lokasi itu digunakan sebagai tempat istirahat bagi para petugas. Meski demikian, pernyataan ini masih menjadi tanda tanya bagi pihak Ombudsman mengingat kondisi dan kelengkapan di dalam bangunan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks pemasyarakatan, pengawasan ini bertujuan agar hak-hak narapidana maupun tata kelola lapas tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.