Bahlil Lahadalia Sebut Ambang Batas Parlemen 5% Angka Ideal

News29 Views

GueBerita.com – Dinamika politik nasional kembali menghangat seiring dengan bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di parlemen. Salah satu poin krusial yang kini menjadi sorotan adalah penentuan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang akan diterapkan pada kontestasi mendatang.

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka menyatakan pandangannya terkait angka ideal bagi partai politik untuk bisa melenggang ke Senayan. Menurut Bahlil, angka lima persen merupakan angka yang dinilai paling pas dalam konteks sistem politik Indonesia saat ini.

“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan 6 persen, ada 7 persen, ada 5 persen, atau bahkan di bawah itu. Namun, mungkin angka ideal itu 5 persen cocoklah ya,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

Meski demikian, Bahlil tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai sikap resmi partainya maupun detail pertemuan antar-ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang sempat membahas isu krusial ini. Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu di DPR sendiri masih berada pada tahap awal, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dukungan dan Pandangan Beragam

Usulan angka lima persen ternyata tidak hanya datang dari Partai Golkar. Sejumlah partai politik besar yang saat ini menduduki kursi di parlemen juga menunjukkan sinyal dukungan terhadap angka tersebut. Beberapa partai yang telah menyatakan kesepakatan terhadap ambang batas lima persen di antaranya adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa angka lima persen telah menjadi bahan diskusi dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintah. Diskusi tersebut diketahui berlangsung saat para pimpinan partai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke New Delhi, India, pada pekan lalu.

Senada dengan hal tersebut, PDI Perjuangan melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP, Komarudin Watubun, menilai bahwa ambang batas lima persen adalah langkah yang tepat. Menurutnya, kebijakan ini berkaitan langsung dengan efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan.

“Angka lima persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ungkap Komarudin pada Rabu, 16 September 2026.

Catatan Kritis dari PAN

Di tengah arus dukungan terhadap angka lima persen, Partai Amanat Nasional (PAN) justru menyampaikan pandangan yang berbeda. PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dipatok melebihi angka empat persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menekankan bahwa penetapan ambang batas di atas empat persen berisiko bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, ia mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang harus memperhatikan aspek keterwakilan politik serta meminimalisasi suara pemilih yang hangus.

Viva Yoga berargumen bahwa semakin tinggi angka ambang batas, maka semakin besar pula potensi suara sah rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Ia menegaskan bahwa posisi PAN bukan didasari oleh kekhawatiran elektoral, melainkan upaya menjaga prinsip keadilan pemilu.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” tegas Viva Yoga.

Sebagai informasi tambahan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik dalam pemilihan umum agar dapat menempatkan wakilnya di DPR. Sejarah menunjukkan bahwa angka ini terus mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan, dengan tujuan utama untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menciptakan stabilitas pemerintahan.