PN Jakarta Selatan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung

News45 Views

GueBerita.com – Upaya hukum yang ditempuh oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menemui jalan buntu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan ketiganya pada Senin (14/9/2026).

Hakim Tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwiputro, menegaskan penolakan tersebut melalui Putusan Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Dalam putusannya, hakim tidak hanya menolak permohonan pemohon, tetapi juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon untuk seluruhnya.

Dasar Hukum Penolakan

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Sulistyo merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut membatasi bahwa pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek perkara yang sama.

Hakim menjelaskan bahwa Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa di PN Jaksel yang berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Selain itu, upaya praperadilan yang sempat diajukan ke PN Jakarta Pusat juga tidak membuahkan hasil, karena pengadilan tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

“Apa yang disampaikan Pemohon terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara. Hal ini seharusnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui jalur praperadilan,” tegas Hakim Sulistyo dalam persidangan.

Rencana Langkah Hukum Lanjutan

Meskipun upaya hukumnya berulang kali kandas, pihak Lodewyk Pusung menyatakan tidak akan menyerah. Pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berencana menempuh langkah hukum lanjutan.

Menurut Jonky, keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan didasari oleh keyakinan bahwa putusan-putusan sebelumnya belum menyentuh inti dari permasalahan yang mereka ajukan. Fokus utama mereka tetap pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.

Berikut adalah poin utama terkait perkembangan kasus ini:

  • Status Praperadilan: Ditolak oleh PN Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya.
  • Alasan Utama: Objek perkara telah masuk ke dalam ranah pokok perkara Tipikor dan adanya batasan pengajuan praperadilan sesuai UU.
  • Posisi Pihak Pemohon: Berencana melakukan konsultasi internal untuk menyiapkan langkah hukum berikutnya demi menguji prosedur penyitaan oleh Kejagung.

Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut masih terus bergulir. Fokus publik kini tertuju pada bagaimana pihak penasihat hukum akan menyusun strategi baru agar permohonan mereka dapat diterima oleh pengadilan dalam upaya berikutnya.