Permintaan Pemanggilan Jokowi dalam Kasus Gus Alex: Respons KPK

News50 Views

GueBerita.com – Upaya hukum yang ditempuh pihak terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 kini memasuki babak baru yang cukup menyita perhatian publik. Tim kuasa hukum dari Gus Alex, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, secara resmi mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, pada persidangan yang berlangsung Kamis, 10 September 2026. Pihak pembela berargumen bahwa kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut sangat krusial untuk memberikan keterangan terkait kebijakan penambahan 20.000 kuota haji yang menjadi objek perkara ini.

Menanggapi dinamika tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang cukup berhati-hati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan langkah selanjutnya. Menurut Budi, KPK akan terlebih dahulu memantau bagaimana pandangan majelis hakim terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya, karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” ujar Budi kepada para awak media pada Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tetap membuka ruang untuk menghadirkan pihak mana pun selama dianggap relevan dengan pembuktian di pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut bergantung pada perkembangan jalannya persidangan. Hingga saat ini, KPK diketahui telah menyiapkan daftar panjang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa. Dalam perkara ini, ada lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menyeret mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, ini bermula dari langkah KPK melakukan penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dugaan korupsi ini mencuat berkaitan dengan tata kelola kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Selain Gus Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang kini berstatus sebagai terdakwa, yakni:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
  • Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
  • Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Proses persidangan terhadap keempat terdakwa ini telah dimulai sejak 11 Agustus 2026. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp622,09 miliar akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tersebut.

Dalam argumennya di persidangan, Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan pihak yang paling memahami detail pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan kuota haji tersebut. Oleh karena itu, menurut pihak terdakwa, keterangan Jokowi sangat penting untuk menjadi dasar pembuktian di hadapan hakim sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan majelis hakim mengenai apakah permohonan pemanggilan mantan Presiden tersebut akan dikabulkan atau tidak. KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi mengungkap kebenaran materiil dalam kasus korupsi yang cukup menyita atensi nasional ini.