KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom

News53 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Langkah terbaru lembaga antirasuah ini adalah memanggil dua anggota legislatif daerah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pemerasan tersebut.

Dua wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Pemalang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan atas dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kurun waktu 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Proses pengambilan keterangan dilakukan di kantor Polrestabes Semarang untuk mempermudah koordinasi penyidikan.

Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai latar belakang untuk melengkapi berkas penyidikan. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil dalam agenda pemeriksaan tersebut:

  • Eko Daryanto (Kabag Umum – pemeriksaan lanjutan)
  • Bagus Sutopo (Sekretaris Daerah – pemeriksaan lanjutan)
  • Chatarina Endah Prihatini (Ibu Rumah Tangga)
  • Iqdam Kholis (Driver Bupati Pemalang)
  • Basuki (Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang)
  • Nuryani (Anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP)
  • Fahmi Hakim (Anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP)

Pendalaman Peran Istri Bupati

Fokus penyidikan KPK tidak hanya tertuju pada dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk istri sang bupati, Noor Faizah Maenofie. Penyidik menduga Noor Faizah memiliki peran signifikan dalam pengelolaan uang hasil praktik lancung tersebut.

“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

KPK berencana menelusuri asal-usul aliran dana tersebut serta sejauh mana keterlibatan pihak keluarga dalam memfasilitasi penerimaan uang. Budi menegaskan bahwa penyidik akan mengonfirmasi apakah istri bupati mengetahui adanya penerimaan uang dari pihak swasta maupun instansi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Penelusuran Aliran Dana

Berdasarkan temuan awal saat operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli 2026, KPK mengindikasikan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pribadi Anom Widiyantoro dan keluarganya. Hal ini menjadi dasar penyidik untuk menerapkan sangkaan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau suap.

Meski telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (7/9/2026), Noor Faizah dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi, termasuk dua anggota DPRD tersebut. Fokus utama lembaga tersebut adalah mengumpulkan bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Bupati Pemalang nonaktif tersebut.