Bupati Subandi Tindak Tegas, 3 Toko Miras di Sidoarjo Ditutup

News18 Views

GueBerita.com – Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H., M.Kn., mengambil langkah tegas terhadap lokasi peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.

Sebanyak tiga gerai penjual miras di kawasan ruko langsung disegel saat berlangsungnya inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026).

Ketiga ruko tersebut berlokasi di area Perumahan KNV Sidoarjo, di mana pemiliknya kedapatan menjajakan minuman memabukkan tersebut secara eceran.

Padahal, dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pedagang hanya mencantumkan status sebagai distributor, bukan pengecer yang memiliki wewenang untuk melayani transaksi langsung kepada konsumen.

Pelaksanaan sidak ini turut didampingi oleh Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol. Inf. Abraham Pribadi.

Dalam operasi malam itu, Bupati H. Subandi mendapati adanya peredaran miras dengan konsentrasi alkohol tinggi.

Perlu diketahui bahwa miras golongan B yang memiliki kadar alkohol melampaui 20 persen dilarang keras untuk diperjualbelikan di toko-toko umum.

“Terdapat tiga ruko yang memperdagangkan miras. Izin yang kami temukan adalah sebagai distributor. Jika statusnya distributor, tentu tidak diperbolehkan melakukan penjualan ritel. Distributor seharusnya hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Tindakan tadi sudah menyimpang dari aturan karena beroperasi layaknya toko eceran. Itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin bagi usaha penjualan miras secara eceran.

Bupati Subandi juga menegaskan komitmennya untuk tidak akan pernah memberikan izin bagi perdagangan miras. Adapun izin distributor yang dimiliki para pedagang tersebut diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

“Ini merupakan wujud sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kami akan melakukan sidak setiap hari. Besok kami akan mengadakan rapat dengan para camat dan jajaran Forkopimda agar seluruh pihak bergerak. Sidak akan menyasar setiap kecamatan yang terindikasi adanya penjual minuman keras, termasuk di warung-warung kecil,” pungkasnya.