Suami Guru ASN di Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Siswa SD

Viral4 Views

GueBerita.com – Pihak kepolisian di wilayah Tanjungbalai akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan seorang pria berinisial D sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan.

Tersangka D diketahui merupakan suami dari seorang tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial A. Kasus memilukan ini melibatkan seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepastian penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan. Penegakan hukum ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap pihak pelapor, pihak terlapor, serta sejumlah saksi yang relevan dengan kasus tersebut.

Keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan ini dibagikan oleh IPDA Ruslan kepada para awak media pada Kamis malam, tepatnya tanggal 23 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka D kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tersangka D terancam hukuman kurungan penjara dengan durasi maksimal mencapai sembilan tahun.

Di sisi lain, respons dari pihak otoritas pendidikan setempat juga telah muncul ke permukaan. Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Bukhori Ginting Suka, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kepala sekolah terkait insiden ini sejak akhir bulan Juni 2026.

Informasi mengenai tindak lanjut dari Dinas Pendidikan ini disampaikan oleh Bukhori melalui akun media sosial resmi Facebook milik Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Jumat, 24 Juli 2026.

Lebih lanjut, Bukhori menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan langkah proaktif dengan memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan tersebut ditujukan kepada kepala sekolah tempat korban menimba ilmu, guru berinisial A, serta pihak keluarga korban.

Tujuan dari pemanggilan tersebut adalah untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh terkait dugaan tindak pencabulan yang mencuat ke publik. Proses verifikasi informasi ini dianggap penting untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang terjadi.

Namun, dalam proses klarifikasi tersebut, Bukhori mencatat adanya ketidaksesuaian atau perbedaan keterangan yang cukup signifikan. Penjelasan yang diberikan oleh guru berinisial A ternyata tidak selaras dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga korban kepada otoritas terkait.

Berdasarkan hasil pendalaman klarifikasi dengan pihak keluarga, terungkap sebuah fakta bahwa guru A diduga sempat membawa korban ke rumah pribadinya. Sementara itu, dalam narasi yang berkembang, sosok yang diduga menjadi pelaku utama atas peristiwa pencabulan tersebut adalah suami dari guru A, yakni tersangka D.

Kasus ini kini terus diproses oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran pasal pidana yang telah disangkakan kepada tersangka D.