Videotron Tugu Naruto Melawi Tayangkan Konten Asusila, Polisi Selidiki Dugaan Retas

Viral2 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Melawi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Melawi tengah mengusut dugaan pembobolan sistem Videotron di area Tugu Naruto, Nanga Pinoh, menyusul munculnya tayangan vulgar yang sempat menghebohkan jagat maya.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, tepat pukul 13.04 WIB pada layar videotron di Jalan KM 3 Nanga Pinoh, lokasi yang sering dipadati warga.

Perkara ini menuai sorotan luas setelah cuplikan videonya tersebar masif, salah satunya melalui kiriman akun Instagram @reset.feeds pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi menjelaskan bahwa perangkat videotron segera dinonaktifkan dan akses ke sistem manajemennya langsung ditutup guna melindungi layanan publik.

Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi, Sasra Irawan, menyebutkan bahwa temuan awal mengarah pada adanya intrusi ilegal ke dalam akun platform cloud yang mengatur videotron tersebut.

Sasra menuturkan, tim teknis berkolaborasi dengan penyedia layanan cloud kini tengah menelaah log sistem guna mengungkap urutan kejadian, teknik peretasan, serta dampak dari insiden tersebut.

Pihak Kominfo Melawi pun telah mereset seluruh kredensial akun pengelola, mengevaluasi pengaturan perangkat, serta memperketat protokol keamanan sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa konten tersebut bukan merupakan materi yang dibuat maupun disahkan oleh otoritas daerah.

Pemkab Melawi meminta warga untuk tidak berspekulasi terkait motif maupun pelaku sebelum investigasi tuntas, serta mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarkan rekaman insiden tersebut.

Jika terbukti terdapat tindakan peretasan dan distribusi konten asusila, pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta regulasi terkait lainnya, termasuk ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)