GueBerita.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, terkait laporan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi pers.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, Hotman menyatakan tidak akan menghindar jika penyidik memanggilnya untuk memberikan klarifikasi atau keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Poin utama yang ditekankan oleh Hotman adalah mengenai konteks dari ucapannya yang kini menjadi polemik. Ia berargumen bahwa pernyataan yang ia lontarkan sebenarnya ditujukan kepada individu tertentu, bukan ditujukan secara general kepada organisasi atau lembaga pers mana pun.
Hotman menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, ia sedang berada dalam sesi wawancara doorstop, bukan dalam sebuah forum konferensi pers yang bersifat resmi. Menurutnya, penggunaan kata ganti “lu” dalam ucapannya merupakan bentuk komunikasi yang ditujukan kepada personal, bukan kepada profesi wartawan secara luas.
Lebih lanjut, Hotman berpendapat bahwa laporan yang diajukan oleh organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi tersebut memiliki celah, terutama dari sisi legalitas atau legal standing. Baginya, karena pernyataan tersebut tidak menargetkan lembaga pers, maka tuduhan penghinaan terhadap profesi dinilai tidak tepat sasaran.
“Saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk merendahkan martabat lembaga pers. Ucapan tersebut murni ditujukan kepada oknum individu, bukan kepada organisasi atau institusi media,” ujar Hotman dalam keterangannya.
Konflik hukum ini bermula ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan penghinaan terhadap profesi.
Tidak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan laporan ke pihak kepolisian. MIO menilai bahwa pernyataan Hotman Paris telah merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketegangan ini dipicu oleh pernyataan Hotman saat melakukan sesi wawancara di depan Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan jurnalis yang merasa profesi mereka telah dilecehkan oleh sikap sang pengacara.
Menyadari kontroversi yang kian meluas dan dampak negatif yang ditimbulkan, Hotman Paris telah mengambil langkah persuasif. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengunggah sebuah video yang berisi permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya untuk meredam polemik antara dirinya dengan komunitas wartawan. Meski demikian, ia tetap mempertahankan argumennya bahwa secara hukum, apa yang ia sampaikan tidak memenuhi unsur penghinaan terhadap lembaga profesi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam pernyataan Hotman Paris. Hotman sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku di kepolisian dan akan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh penyidik.
Publik kini menantikan bagaimana kelanjutan dari laporan ini, mengingat posisi Hotman Paris sebagai sosok publik yang kerap bersinggungan dengan media. Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai batasan dalam berkomunikasi antara figur publik dengan awak media di ruang terbuka.
Dalam dinamika ini, organisasi wartawan tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum demi menjaga kehormatan profesi jurnalis. Sementara itu, pihak Hotman Paris tetap bersikukuh pada pembelaannya bahwa tidak ada niat untuk menciderai kemitraan yang selama ini terjalin dengan insan pers.






