Viral Rekaman Alat Berat Robohkan Pohon Habitat Satwa Langka di Merauke

Viral14 Views

GueBerita.com – Video yang menunjukkan kegiatan pembangunan menggunakan alat-alat berat di kawasan Merauke, Papua Selatan, kini menjadi viral dan mencuri perhatian warganet di berbagai platform media sosial.

Rekaman yang diunggah melalui akun TikTok @bobyyy___6 pada tanggal 20 Mei 2026 tersebut menampilkan sebuah ekskavator yang sedang menebang pepohonan besar. Pohon-pohon yang dijatuhkan tersebut diketahui merupakan tempat tinggal dan habitat bagi satwa-satwa endemik yang sangat dilindungi di wilayah tersebut.

Akibat dari penebangan liar yang dilakukan tanpa prosedur evakuasi satwa terlebih dahulu, sejumlah mamalia berkantung yang dalam panggilan sehari-hari dikenal sebagai kuskus kehilangan tempat perlindungan alaminya. Hewan ini sering disebut oleh masyarakat lokal sebagai “Marsupilami asli” karena kemiripannya dengan karakter fiksi populer dari Prancis.

Baca juga: Efektif Bakar Lemak Perut, Ini Durasi dan Variasi Gerakan Plank yang Aman bagi Pemula

Tindakan pembukaan lahan secara gegabah yang mengabaikan keberadaan satwa liar endemik tersebut菜得 menjadi sorotan banyak pihak. Para ahli hukum lingkungan menilai bahwa aktivitas semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap koridor regulasi konservasi yang berlaku di Indonesia.

Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam secara tegas melarang setiap aktivitas industri yang berpotensi mencelakakan, mematikan, atau menghancurkan habitat hewan-hewan yang termasuk dalam kategori dilindungi. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat menghadapi ancaman sanksi pidana yang berat dan bersifat administratif.

Insiden ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor agraria, pertambangan, maupun infrastruktur. Kewajiban hukum untuk melakukan penilaian dampak lingkungan seharusnya menjadi langkah pertama sebelum mesin-mesin berat mulai dioperasikan di suatu wilayah.

Setiap perusahaan yang akan melaksanakan proyek pembangunan wajib melaksanakan survei keanekaragaman hayati secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil survei tersebut kemudian harus ditindaklanjuti dengan prosedur pemindahan satwa ke habitat buatan yang aman dan layak, jauh sebelum alat-alat berat diberangkatkan menuju lokasi proyek.

Selain menimbulkan konsekuensi dari segi peraturan hukum nasional yang berlaku, kasus kerusakan habitat satwa ini juga mengundang diskusi dari perspektif nilai-nilai spiritual dan keagamaan yang dianut masyarakat Indonesia.

Dalam kerangka hukum Islam, merusak ekosistem secara sengaja dan membiarkan makhluk hidup kehilangan tempat tinggalnya tanpa upaya penyelamatan apa pun dinilai sebagai tindakan yang terlarang. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa manusia dipercaya sebagai khalifah di bumi yang berkewajiban menjaga keseimbangan alam.

Konsep rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh makhluk hidup menjadi landasan moral yang mengajarkan manusia untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap habitat satwa akibat kegiatan pembangunan seharusnya diimbangi dengan upaya memindahkan hewan-hewan tersebut ke lokasi baru yang aman dan sesuai dengan kebutuhan ekologisnya. (*)