Regulasi Water Farming Pertama untuk Pencegahan Penurunan Tanah

Nasional1 Views

GueBerita.com – Menghadapi ancaman serius penurunan permukaan tanah dan banjir rob di sepanjang Pantai Utara Jawa, pemerintah tengah berupaya keras mencari solusi komprehensif.

Meskipun pembangunan infrastruktur berskala besar seperti Giant Sea Wall telah dipertimbangkan, pemerintah menekankan pentingnya intervensi di bagian hulu sebagai langkah pencegahan yang sama krusialnya.

Fokus utama adalah bagaimana manusia dapat mengubah cara berinteraksi dengan sumber daya air tanah yang selama ini dieksploitasi secara berlebihan tanpa kendali.

Krisis air tanah bukanlah fenomena baru yang melanda kota-kota besar di Indonesia. Pertumbuhan pesat aktivitas industri, pembangunan gedung-gedung pencakar langit, serta ekspansi perumahan telah memicu penyedotan air tanah dalam volume masif.

Ironisnya, upaya pengembalian air ke dalam bumi melalui proses resapan alami seringkali terabaikan, menyebabkan tanah kehilangan struktur penyangganya yang vital.

Menyadari urgensi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara proaktif merancang instrumen kebijakan baru yang revolusioner.

Kebijakan ini akan mewajibkan siklus air untuk ditutup secara rapat, bukan sekadar diambil dari alam, melainkan juga dikembalikan ke sumbernya.

Secara spesifik, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH sedang dalam tahap finalisasi aturan baru yang dikenal sebagai Water Farming atau praktik penanaman air.

Inti dari regulasi ini adalah kewajiban bagi para pengguna air tanah untuk mengembalikan volume air yang telah mereka sedot kembali ke dalam lapisan tanah.

Rencana strategis ini diungkapkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, seusai menyampaikan Kuliah Umum dengan tema “Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah” di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Beliau menegaskan bahwa praktik penyedotan air tanah yang masif di berbagai kota besar di Indonesia telah memberikan dampak yang sangat signifikan.

Salah satu dampak paling mengkhawatirkan adalah kontribusinya yang besar terhadap fenomena penurunan permukaan tanah yang kini mengancam wilayah pesisir.

Oleh karena itu, kehadiran aturan yang jelas dan mengikat menjadi sangat esensial.

Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan eksploitasi air tanah yang berlebihan, menekan potensi risiko bencana ekologis yang mengintai, serta menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Secara teknis, konsep Water Farming mengacu pada praktik tata kelola air yang bersifat sirkular.

Dalam pelaksanaannya, air hujan atau limpasan permukaan akan ditampung dan disimpan di area spesifik dalam sebuah tapak kegiatan.

Selanjutnya, air yang telah tertampung tersebut akan diresapkan kembali ke dalam lapisan tanah, sehingga membantu menjaga keseimbangan hidrologi dan mencegah penurunan muka tanah.