Pemulihan Infrastruktur dan Hunian Prioritas BPBD Nganjuk untuk Penuhi SPM Penanggulangan Bencana

News21 Views

GueBerita.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk berupaya keras untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penanggulangan bencana. Prioritas utama saat ini adalah pemulihan infrastruktur vital dan penyediaan hunian yang layak bagi warga yang terdampak musibah.

Upaya ini dilakukan melalui penguatan sinergi antarlembaga sektoral. Langkah ini menjadi krusial mengingat adanya keterbatasan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merenovasi rumah warga serta memperbaiki fasilitas publik yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Dalam sebuah dialog yang disiarkan langsung oleh Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada hari Senin, 25 Mei, Fajar Adhi Saputra selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Nganjuk menyampaikan bahwa jumlah laporan mengenai rumah yang roboh di wilayah Kabupaten Nganjuk cukup signifikan.

Saat ini, alokasi anggaran daerah hanya memungkinkan untuk memberikan bantuan stimulus langsung kepada empat unit rumah yang roboh setiap tahunnya.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, BPBD Nganjuk memiliki mekanisme pelaporan lanjutan. Laporan mengenai rumah yang tidak terjangkau oleh anggaran BPBD kemudian diteruskan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Nganjuk. Penanganan ini dilakukan melalui program yang memang dikhususkan untuk rumah tidak layak huni atau rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Sementara itu, untuk kerusakan infrastruktur yang berskala lebih besar, seperti jembatan, jalan, dan tanggul, yang memerlukan biaya perbaikan sangat tinggi, BPBD Nganjuk mengambil pendekatan koordinasi vertikal. Pihak kabupaten bertanggung jawab untuk menyusun proposal teknis yang kemudian didelegasikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Perwira Siswa Militer dan Polri Terima Arahan Langsung dari Presiden

“Untuk infrastruktur yang mengalami kerusakan berat, kami akan mengusulkan penanganannya kepada BPBD Provinsi Jawa Timur. Tujuannya agar kami bisa mendapatkan dukungan anggaran, baik dari APBD Provinsi maupun melalui dana stimulan dari pemerintah pusat,” jelas Fajar.

Dari sisi regulasi, Plh. Sekretaris BPBD Nganjuk, Erwin Naharuddin, menekankan bahwa seluruh tahapan proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijalankan harus mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini penting untuk memastikan hak-hak dasar warga yang terdampak bencana terpenuhi.

Penggunaan indikator SPM yang jelas dan terukur diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan pertanggungjawaban terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak bencana secara berkala.

Selain fokus pada upaya pemulihan fisik pasca-bencana, BPBD Nganjuk juga aktif memberikan imbauan preventif kepada masyarakat. Imbauan ini sangat penting, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perbukitan yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana tanah longsor.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pemotongan kaki lereng secara sembarangan, karena hal tersebut dapat memicu ketidakstabilan tanah. Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak mendirikan bangunan di zona rawan bencana yang berpotensi menambah beban pada perbukitan. Penting juga untuk secara rutin memelihara saluran drainase agar tidak tersumbat dan menerapkan sistem terasering pada lahan pertanian. Aktivitas penambangan liar juga diminta untuk dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan secara swadaya oleh masyarakat.