GueBerita.com – Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Kediri mendapat pembekalan khusus dari Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, khususnya yang bertugas di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib), telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2026.
Tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk memperkuat pemahaman para petugas dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, serta Sekretaris Satpol PP, Diah Pujiastutik. Selain itu, turut hadir pula dua perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri.
Sesi pelatihan berlangsung secara interaktif, dengan pembahasan materi yang mencakup berbagai aspek penting terkait aturan cukai dan strategi penanganan barang kena cukai ilegal.
Dalam sesi bimtek, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai definisi cukai. Mereka juga mempelajari ciri-ciri fisik dan desain pita cukai yang asli, serta mengidentifikasi berbagai jenis barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1.
Selain materi teoritis, peserta juga diajak untuk memahami berbagai skenario dan kondisi yang seringkali dihadapi saat bertugas di lapangan. Pemahaman ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur yang terjadi ketika melakukan tindakan penindakan.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian integral dari upaya menyukseskan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.
Menurutnya, pembekalan semacam ini memiliki nilai strategis yang tinggi. Hal ini dikarenakan personel Satpol PP harus dibekali dengan kompetensi yang memadai sebelum terjun langsung melakukan pengawasan di tengah masyarakat.
“Kita memang perlu pembekalan atau tenaga pelaksana, dalam hal ini Satpol PP perlu pembekalan dari Bea Cukai, sehingga di dalam tataran pelaksanaan ini tidak terjadi kesalahan. Jangan sampai salah langkah, karena sekarang sudah ada undang-undang KUHP yang baru,” jelasnya pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Baca juga: Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Demi Pertahankan WTP
Ia menambahkan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perdagangan yang sehat, tetapi juga berakibat pada berkurangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari sektor cukai.






