Pejabat Pemkab Pandeglang Dilantik Jadi Staf Ahli Meski Tersangka Kasus Kecelakaan

Viral8 Views

GueBerita.com – Kontroversi muncul di kalangan publik dan media sosial terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, bernama Ahmad Mursidi.

Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat setelah Ahmad Mursidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, justru dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Isu ini mencuat dan ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di akun Instagram @feedgramindo pada Sabtu, 30 Mei 2026. Unggahan tersebut secara spesifik menyoroti status hukum Ahmad Mursidi sebagai tersangka sekaligus pelantikannya sebagai pejabat di daerah tersebut.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Umat Buddha Dapat Beribadah Waisak dengan Aman dan Khidmat

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ahmad Mursidi adalah tersangka dalam sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 30 April 2026. Kecelakaan tersebut berlangsung di lokasi yang cukup ramai, yaitu di depan SDN Sukaratu 5, yang berlokasi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Insiden tragis ini dilaporkan telah mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Korban meninggal dunia adalah seorang siswa sekolah dasar yang masih belia dan seorang pedagang yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, tujuh korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Ketujuh korban ini terdiri dari enam siswa sekolah dasar yang kemungkinan sedang dalam perjalanan atau bermain di sekitar sekolah, serta seorang tenaga penjualan yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, kendaraan jenis Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi diketahui menabrak kerumunan warga yang sedang berada di sekitar area lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa kecepatan atau kelalaian dalam mengemudi menjadi faktor utama dalam insiden ini.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, memberikan keterangan mengenai proses penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang relevan serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung.

Selain itu, penyidik juga secara cermat menelaah rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV ini sangat penting untuk merekonstruksi jalannya kejadian dan mengkonfirmasi keterangan saksi.

Sofyan Sopian lebih lanjut menjelaskan bahwa status perkara ini telah mengalami peningkatan. Dari tahap penyelidikan awal, kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara secara menyeluruh, yang melibatkan analisis mendalam terhadap bukti dan keterangan yang ada.