GueBerita.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur oleh ayah tirinya di Surabaya, Jawa Timur, menjadi perhatian publik usai diungkap Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan pria berinisial WRS (39) sebagai tersangka pada Sabtu, 23 Mei 2026. Pria tersebut kini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menyatakan bahwa tersangka telah berhasil diamankan. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanannya. “Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ujar Ganis dalam keterangannya.
Penyidik mengungkapkan bahwa kedua korban yang berinisial RF dan RB adalah anak kembar. Mereka telah mengenal tersangka sejak ibu kandung mereka menikah dengan WRS pada tahun 2017. Hubungan keluarga ini terjalin selama beberapa tahun sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah keluarga mereka yang berlokasi di kawasan Sukolilo, Surabaya. Lokasi rumah tersebut menjadi saksi bisu dari serangkaian peristiwa yang mengerikan.
Polisi mengungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi. Hal ini terjadi ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah, memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melancarkan aksinya.
Korban berinisial RF disebut telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga 2026. Rentang waktu ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama periode yang cukup panjang.
Sementara itu, saudara kembarnya, RB, diduga mengalami tindakan serupa sejak tahun 2025 hingga 2026. Meskipun rentang waktunya lebih singkat, hal ini tetap menunjukkan pola kekerasan yang berlanjut.
Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban. Hal ini mengindikasikan adanya perlakuan yang terus-menerus dan sistematis.
Korban RF diketahui pertama kali mengalami dugaan pencabulan saat usianya masih belia, yakni saat duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2023. Usia yang masih sangat muda ini menambah keprihatinan atas kasus yang terjadi.
Lebih memilukan lagi, salah satu korban, RF, saat ini diketahui sedang dalam kondisi hamil lima bulan. Kehamilan ini merupakan bukti nyata dari dampak kekerasan seksual yang dialaminya, menambah lapisan kesedihan dan urgensi penanganan kasus ini.
Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik tindakan tersangka. Pihak kepolisian berupaya keras untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan pengawasan ketat terhadap lingkungan keluarga. Kesadaran masyarakat serta peran aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan menjadi kunci utama dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Baca juga: Lukisan Goa Muna Sulawesi Diakui Seni Tertua Dunia oleh Guinness World Records
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Laporan tersebut akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan korban.






