GueBerita.com – Lembaga hak asasi manusia internasional, Amnesty International, telah merilis sebuah laporan yang secara mendalam mengupas tantangan yang dihadapi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Laporan tersebut secara spesifik menyoroti adanya pola yang mengkhawatirkan terkait dugaan penggunaan kampanye disinformasi terkoordinasi di berbagai platform media sosial. Kampanye ini diduga kuat bertujuan untuk menyerang, mendiskreditkan, dan membungkam suara-suara kritis, terutama dari kelompok aktivis dan jurnalis.
Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menyatakan bahwa selama periode 18 bulan terakhir, platform digital secara signifikan telah bertransformasi menjadi arena penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Baca juga: Perlunya Olahraga Rutin Tanpa Mempermasalahkan Bobot Tubuh
Salah satu modus operandi yang paling menonjol dan teridentifikasi dalam laporan adalah praktik pelabelan negatif. Pihak-pihak yang berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap otoriter, atau yang menyoroti perluasan peran militer dalam ranah sipil, kerap kali diberi label sebagai “agen asing”.
Praktik pelabelan ini tidak hanya berhenti pada ranah narasi digital. Laporan ini juga menggarisbawahi sebuah kasus yang sangat memprihatinkan, yaitu narasi negatif yang sengaja dibangun untuk menjatuhkan kredibilitas seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bernama Andrie Yunus.
Pelabelan yang diarahkan kepada Andrie Yunus dilaporkan sempat menyebar luas melalui berbagai konten video di media sosial. Tragisnya, peristiwa ini kemudian berlanjut pada serangan fisik yang dialami oleh Andrie, dan kasus tersebut kini tengah dalam proses hukum di pengadilan militer.
Dampak dari kampanye disinformasi ini tidak hanya dirasakan oleh para aktivis. Media-media nasional terkemuka pun dilaporkan turut menjadi sasaran tuduhan serupa di ranah digital. Majalah Tempo, misalnya, juga disebut-sebut sempat menjadi target dari narasi negatif yang bertujuan merusak reputasinya.
Selain memberikan sorotan tajam terhadap dinamika yang terjadi di dalam negeri, Amnesty International juga tidak ragu untuk melayangkan kritik konstruktif kepada perusahaan-perusahaan raksasa yang mengoperasikan platform media sosial terbesar di dunia. Nama-nama seperti Meta, TikTok, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), dan YouTube secara eksplisit disebutkan dalam laporan ini.
Perusahaan-perusahaan teknologi ini dinilai belum menunjukkan upaya yang memadai dan optimal dalam membendung arus deras penyebaran disinformasi. Salah satu faktor utama yang disorot adalah peran algoritma pelibatan pengguna (user engagement), yang diduga kuat justru secara tidak sengaja memfasilitasi penyebaran konten-konten yang berpotensi menyesatkan demi menjaga interaksi pengguna.
Menanggapi berbagai temuan dan kritik yang dilayangkan oleh Amnesty International, pihak Meta, salah satu perusahaan yang disorot, memberikan respons. Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah tegas dan proaktif. Meta mengklaim telah berhasil membongkar sejumlah jaringan manipulasi digital yang teridentifikasi beroperasi di wilayah Indonesia, sebagai upaya untuk membersihkan platform mereka dari konten yang merusak.
Sementara itu, pihak TikTok juga turut memberikan pernyataan komitmen mereka. Perusahaan ini berjanji untuk terus meningkatkan dan memperkuat sistem pengawasan serta moderasi konten yang mereka miliki. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyebaran konten-konten disinformasi di platform mereka dapat diminimalisir secara efektif. (*)






