GueBerita.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran hukum.
Ajakan ini disampaikan oleh Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, saat membuka kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 secara daring. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Ayola pada hari Kamis (4/6).
Menurut Ning Ita, upaya pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pencegahan korupsi juga membutuhkan komitmen, kesadaran, dan integritas yang kuat dari setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Ning Ita menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada uang saja. Gratifikasi bisa berbentuk fasilitas, hadiah, potongan harga, perjalanan, hingga hiburan yang diterima karena jabatan. Pemberian tersebut berpotensi bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima.
“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya. Jangan sampai pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih justru menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ning Ita.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi. Mekanisme ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus instrumen pencegahan tindak korupsi.
Melalui proses pelaporan tersebut, status suatu gratifikasi dapat ditelaah lebih lanjut. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menerimanya.
Menurut Ning Ita, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai gratifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Oleh sebab itu, integritas harus menjadi nilai utama yang dipegang setiap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip ‘tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan’ dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menegaskan bahwa ASN, PPPK, maupun PJLP yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, ataupun pemerasan tidak perlu takut untuk melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto.






