KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Silmy Karim Saat Jabat Dirjen Imigrasi

News2 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut dugaan gratifikasi yang melibatkan Silmy Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penetapan status tersangka ini terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Penyidik KPK menduga bahwa penerimaan uang haram tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim masih memegang jabatan sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Periode ini terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

KPK terus berupaya mengungkap tuntas perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel ini kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Fokus utama dugaan korupsi ini adalah terkait dengan proses pengurusan berbagai macam dokumen keimigrasian. Lembaga antirasuah menemukan adanya indikasi aliran dana yang kuat.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik ilegal yang telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Periode jabatannya tersebut berada dalam kerangka pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi salah satu aspek krusial yang sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik. Hal ini penting untuk memahami pola dan skala kejahatan yang terjadi.

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya mekanisme atau pola penerimaan gratifikasi yang berjalan secara terstruktur. Pola ini diduga telah diterapkan selama periode jabatan Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” papar Budi Prasetyo. Keterangan tersebut disampaikan dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam layanan keimigrasian ini sontak menarik perhatian publik secara luas. Hal ini tentunya tidak terlepas dari posisi Silmy Karim yang belum lama ini dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan.