KPK Sita Valas dan Emas dalam OTT Dugaan Korupsi Pengurusan Izin WNA

Viral8 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik suap dan gratifikasi di sektor pelayanan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa tim penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. Penyitaan ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi alat bukti dalam perkara korupsi tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset berharga lainnya. Di antaranya adalah kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia dalam bentuk emas. Penyitaan ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang cukup signifikan.

Budi Prasetyo merinci bahwa uang dalam bentuk valuta asing yang berhasil disita mencakup dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Hal ini mengindikasikan adanya transaksi dalam mata uang internasional yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

Baca juga: Lirik Lengkap Sakit Perih Luka Vicky Salamor yang Menyentuh

Operasi tidak hanya terfokus di wilayah Jakarta Barat, namun tim KPK juga melakukan pengembangan penyelidikan ke beberapa daerah lain. Wilayah yang turut menjadi sasaran pengembangan adalah Bali dan Jawa Barat, yang menunjukkan bahwa jaringan dugaan korupsi ini mungkin meluas.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa total ada belasan orang yang berhasil diamankan oleh petugas. Jumlah ini mencakup berbagai pihak yang diduga terlibat dalam lingkaran praktik korupsi tersebut.

KPK menduga kuat bahwa perkara ini berkaitan erat dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan penting bagi warga negara asing untuk dapat tinggal secara legal di Indonesia.

Meskipun demikian, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai konstruksi perkara secara keseluruhan. Peran spesifik dari masing-masing pihak yang telah diamankan juga masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Saat ini, seluruh pihak yang berhasil terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh KPK. (*)