GueBerita.com – Kebijakan mengenai penerapan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengalami penyesuaian. Khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), penerapan kebijakan Work From Home (WFH) akan mengalami perubahan jadwal.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan bahwa pelaksanaan WFH yang sebelumnya ditetapkan setiap hari Rabu, akan dialihkan menjadi setiap hari Jumat. Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas penerapan kebijakan WFH yang telah diimplementasikan sejak awal April 2026.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal WFH ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan WFH secara nasional memang diarahkan untuk dilaksanakan pada hari Jumat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum’at,” ujar Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya yang dikutip pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut beliau, perubahan hari pelaksanaan WFH ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi yang lebih baik antara kebijakan yang diterapkan di tingkat Provinsi Jawa Timur dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, implementasi di lapangan diharapkan berjalan lebih harmonis dan efektif.
“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” tegasnya.
Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia ini menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini akan diterapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mulai Juni,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim sendiri telah mulai diterapkan sejak tanggal 1 April 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengadopsi pola kerja yang lebih adaptif dan fleksibel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Meskipun demikian, Gubernur Khofifah menekankan bahwa penerapan WFH ini memiliki pengecualian. Dinas-dinas yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan berdampak signifikan pada kebutuhan publik, tetap diinstruksikan untuk menjalankan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO).
Baca juga: Mobilitas Penumpang Kereta Api di Daop 8 Surabaya Masih Tinggi di Akhir Libur Panjang
Instruksi ini penting demi memastikan kelancaran dan keberlangsungan pelayanan publik yang esensial, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan yang mereka butuhkan tanpa hambatan berarti.






