Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, UU LLAJ Digugat ke MK

Nasional14 Views

GueBerita.com – Status hukum sepeda listrik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

Empat warga negara telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilayangkan karena para pemohon merasa regulasi yang ada saat ini belum memberikan kejelasan mengenai klasifikasi serta kewajiban bagi para pengguna sepeda listrik.

Ketiadaan aturan yang tegas dan jelas dinilai telah menimbulkan berbagai permasalahan. Mulai dari ketidakpastian hukum, perbedaan dalam penerapan aturan di lapangan, hingga munculnya persoalan-persoalan terkait keselamatan berlalu lintas.

Melalui permohonan uji materi ini, para pemohon memiliki harapan besar agar sepeda listrik dapat dikelompokkan berdasarkan spesifikasi teknisnya. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya pengaturan yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh masing-masing jenis kendaraan tersebut.

Keempat pemohon tersebut secara spesifik meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum. Kepastian ini terkait dengan kedudukan sepeda listrik dalam sistem transportasi nasional yang berlaku di Indonesia.

Menurut pandangan para pemohon, UU LLAJ yang berlaku saat ini belum secara jelas membedakan sepeda listrik dengan jenis kendaraan bermotor lainnya. Hal ini tentu saja menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat umum maupun bagi aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.

Baca juga: Layanan Lansia HLUN Jangkau 22 Kabupaten/Kota NTT Mei 2026

Dalam dokumen permohonan yang telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi, para pemohon secara rinci meminta pengujian terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU LLAJ. Ketentuan yang digugat adalah yang belum mengatur klasifikasi sepeda listrik berdasarkan aspek teknis yang penting. Aspek-aspek teknis tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, kapasitas motor listrik yang digunakan, batas kecepatan maksimum yang dapat dicapai, serta bobot total kendaraan.

Para pemohon berargumen bahwa tanpa adanya parameter teknis yang jelas dan terukur, kewajiban-kewajiban yang seharusnya melekat pada pengguna kendaraan. Kewajiban seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), proses registrasi kendaraan, hingga penerapan standar keselamatan, menjadi tidak memiliki dasar hukum yang pasti dan kuat.

Lebih lanjut, para pemohon juga secara khusus menyoroti isu penting mengenai keselamatan publik. Mereka memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Penilaian para pemohon didasarkan pada fakta bahwa sepeda listrik yang memiliki tenaga besar dan mampu mencapai kecepatan tinggi memiliki tingkat risiko yang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan sepeda listrik yang berdaya rendah.

Oleh karena itu, para pemohon berpendapat bahwa regulasi yang diterapkan untuk sepeda listrik seharusnya bersifat proporsional dan didasarkan pada analisis risiko yang matang dari setiap jenis kendaraan.