GueBerita.com – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember telah secara resmi meluncurkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A. Program ini secara khusus dibuka untuk jenjang program studi Hukum Pidana Islam.
Tujuan utama dari program RPL ini adalah untuk memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja serta pembelajaran yang diperoleh di luar lingkungan formal. Dengan demikian, pengalaman tersebut dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan akademik. Hal ini pada akhirnya akan membantu para peserta untuk menyelesaikan studi mereka dalam waktu yang lebih singkat.
Program RPL yang ditawarkan oleh program studi Hukum Pidana Islam ini dirancang khusus untuk para profesional di bidang hukum. Target pesertanya mencakup praktisi hukum seperti hakim, paralegal, jaksa, anggota kepolisian, serta staf hukum lainnya. Selain itu, program ini juga terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang bertugas di perangkat desa, dan segmen relevan lainnya yang memiliki kebutuhan untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.
Penyelenggaraan program RPL Tipe A untuk program studi Hukum Pidana Islam ini telah mendapatkan sertifikat kelayakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sertifikat tersebut secara resmi berlaku mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses terhadap pendidikan tinggi. Program ini dirancang agar lebih inklusif dan mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika sosial yang ada di masyarakat.
“Program RPL ini menawarkan fleksibilitas yang tinggi, biaya yang terjangkau, serta memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki secara nyata. Program ini sangat ideal bagi siapa saja yang ingin meningkatkan jenjang karier profesional mereka,” ujar Wildan saat ditemui di Jember pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Ia menambahkan, “Pengalaman kerja dan sertifikasi yang telah dimiliki sebelumnya akan disetarakan dengan Satuan Kredit Semester (SKS). Ini berarti jumlah mata kuliah yang perlu ditempuh akan berkurang secara signifikan.”
Lebih lanjut, Wildan menekankan bahwa program RPL secara spesifik dirancang untuk memberikan apresiasi terhadap kompetensi yang telah diperoleh melalui pengalaman kerja dan berbagai pelatihan yang diikuti. Dengan pengakuan ini, peserta akan menghadapi beban studi yang lebih ringan karena tidak perlu mengulang materi yang sudah dikuasai.
Periode berlakunya sertifikat kelayakan untuk penyelenggaraan RPL Tipe A ini adalah mulai dari Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Ini menandakan bahwa program tersebut siap untuk menerima calon peserta pada tahun akademik tersebut.
Proses pendaftaran dan tahapan seleksi calon peserta akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Para calon peserta diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh fakultas. Pengumuman tersebut akan mencakup informasi detail mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Baca juga: Finlandia Kembangkan Teknologi Listrik Nirkabel Lintas Udara
Setelah proses pendaftaran dan seleksi awal, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan oleh calon peserta. Selanjutnya, akan dilaksanakan asesmen kompetensi untuk menilai sejauh mana pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh calon peserta. Kegiatan akademik selanjutnya, termasuk perkuliahan atau kegiatan penunjang lainnya, akan diselenggarakan di kampus UIN KHAS Jember atau di fasilitas lain yang telah ditunjuk oleh pihak fakultas. Terdapat kemungkinan bahwa beberapa asesmen tertentu akan dilaksanakan secara daring, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh fakultas.






