SPMB 2026: Pemkot Mojokerto Gelar Posko Informasi dan Penguatan Anti Gratifikasi di Sekolah

Pendidikan11 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota Mojokerto telah meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan mengedepankan prinsip “RAMAH”. Prinsip ini merupakan akronim dari Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis, yang bertujuan untuk menciptakan layanan pendidikan yang lebih baik.

Penerapan SPMB dengan konsep “RAMAH” ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Dalam rangka meningkatkan transparansi, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengambil inisiatif dengan membuka posko informasi di setiap sekolah. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat layanan utama bagi masyarakat, menyediakan informasi, konsultasi, dan pendampingan selama proses pendaftaran berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menekankan bahwa prioritas utama dalam penerimaan siswa baru adalah warga Kota Mojokerto. Hal ini khususnya berlaku untuk jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.

Baca juga: Percepatan Pembangunan Fisik: 5 Kawasan Baru Direalisasikan Pemkot Madiun Tahun Ini

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak yang berasal dari Kota Mojokerto memiliki akses yang lebih merata dan berkeadilan terhadap pendidikan di sekolah negeri.

“Pelaksanaan SPMB 2026 ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Perwali Nomor 10 Tahun 2025, serta pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Dikbud. Salah satu inovasi terpenting dalam SPMB tahun ini adalah penggunaan titik koordinat GPS rumah calon siswa baru untuk menentukan jarak domisili ke sekolah tujuan,” ujar Agung Moeljono.

Penggunaan teknologi GPS ini diharapkan dapat menjadikan proses seleksi berbasis wilayah menjadi lebih objektif dan meminimalkan potensi manipulasi data. Selain itu, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Pemkot Mojokerto juga menggandeng pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik gratifikasi dalam seluruh tahapan proses SPMB.

Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi mojokertokota.spmb.id. Jadwal tahapan penting meliputi sosialisasi yang telah dimulai, dilanjutkan dengan pendaftaran jalur non-domisili pada tanggal 2 hingga 4 Juni, kemudian pendaftaran jalur domisili pada 22 hingga 24 Juni. Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MPLS) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 13 Juli 2026.

Untuk jenjang SMP Negeri, telah disediakan kuota sebanyak 2.144 siswa yang akan terbagi dalam 67 rombongan belajar.

Proses rayonisasi wilayah untuk SMP Negeri dibagi menjadi tiga zona utama. Rayon 1 mencakup SMPN 1, 5, 7, dan 9, yang akan melayani siswa dari Kelurahan Wates, Kedundung, Gununggedangan, Meri, Balongsari, Jagalan, Sentanan, dan Miji Baru.

Rayon 2 terdiri dari SMPN 2 dan 6, yang cakupan wilayahnya meliputi Kelurahan Gedongan, Magersari, Purwotengah, Kauman, Mentikan, dan Pulorejo.

Sementara itu, Rayon 3 meliputi SMPN 3, 4, dan 8, yang akan melayani siswa dari kelurahan Prajuritkulon, Blooto, Kranggan, Surodinawan, dan Miji (selain Miji Baru).

Selain kuota reguler, Pemkot Mojokerto juga menyediakan kuota khusus yang dikenal sebagai “Golden Ticket” bagi siswa yang merupakan hafidz Al-Qur’an. Terdapat pula penawaran kelas olahraga di SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 4 untuk menggali bakat siswa di bidang olahraga.