Menaker Jamin Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Nasional9 Views

GueBerita.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa hingga tanggal 4 Mei 2026, sembilan dari total 16 korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Perlindungan ini mencakup berbagai manfaat yang diserahkan kepada ahli waris korban. Yassierli merinci bahwa total santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperkirakan mencapai Rp197,28 juta. Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, pemerintah juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi enam anak korban meninggal dunia, dengan nilai maksimal yang dapat mencapai Rp458,5 juta. Manfaat lain yang juga disalurkan adalah Jaminan Pensiun (JP), yang akan diberikan secara berkala.

“Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah. Perlindungan jaminan sosial tidak hanya berhenti pada pekerja yang masih aktif, tetapi juga meluas kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami berupaya keras memastikan masa depan anak-anak mereka tetap cerah melalui penyediaan beasiswa ini,” tegas Yassierli saat ditemui di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa dari sembilan korban meninggal dunia yang telah menerima santunan, mayoritas merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Delapan di antaranya terdaftar di berbagai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, yaitu Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, serta Grha Jamsostek (Kantor Wilayah DKI Jakarta).

Satu peserta lainnya terdaftar di Kantor Cabang Tangerang Selatan, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Banten. Hal ini menunjukkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang luas.

Baca juga: Generasi Muda Dituntut Kendalikan Diri Hadapi Era Digital

Proses penyaluran santunan kepada para ahli waris dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 29 April 2026, santunan telah diserahkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Sehari berikutnya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani, menandai langkah awal dalam pemenuhan hak-hak mereka.

Kemudian, pada tanggal 4 Mei 2026, proses penyaluran santunan kembali dilanjutkan. Ahli waris dari Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida juga telah menerima hak mereka. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menangani dampak musibah tersebut.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya, yaitu Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran santunan masih dalam tahap penyelesaian. Pembayaran akan segera dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi dan status ahli waris telah terkonfirmasi secara resmi.

Terkait status almarhumah Ida Nuraida, pihak pemerintah masih melakukan verifikasi lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan kategori manfaat yang paling sesuai, apakah santunan tersebut akan dikategorikan sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Keputusan ini akan didasarkan pada hasil investigasi dan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus mengawal seluruh proses ini. Kami akan memastikan bahwa seluruh hak para ahli waris terpenuhi sepenuhnya tanpa terkendala oleh birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Menaker Yassierli, menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban. (*)