Erick Thohir Respons Isu Penyadapan yang Menyeret Namanya
GueBerita.com – Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memberikan tanggapan terkait namanya yang disebut-sebut masuk dalam daftar target penyadapan ilegal. Isu ini mencuat ke publik menyusul pengungkapan kasus penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh publik lainnya pada 2 November 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), Erick Thohir mengaku telah mendengar informasi bahwa namanya tercantum pada urutan ke-36 dalam daftar pihak yang diduga menjadi korban penyadapan. Kendati demikian, ia menegaskan tidak ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih untuk menunggu hasil verifikasi resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian melalui satuan tugas (satgas) khusus.
Erick menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki komentar spesifik terkait hal tersebut. Ia berharap tidak ada rekam jejak pembicaraan negatif yang melibatkan dirinya dalam data yang disadap, mengingat fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas negara dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
Kasus penyadapan ilegal ini pertama kali diungkap oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, pada 3 November 2026. Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyadapan ilegal tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga melakukan tindakan tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang sah, tidak disertai laporan polisi (LP), serta tanpa adanya kaitan dengan upaya penegakan hukum.
Selain melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus log data elektronik pada Oktober 2026. Praktik ilegal ini diketahui tidak hanya menyasar Presiden RI, tetapi juga mencakup target yang luas, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada Kamis (5/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Irjen Slamet Uliandi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melawan hukum dalam gelar perkara.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi. Pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama, mengingat yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat menderita stroke.
Kasus ini telah memicu perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan politisi. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga sempat memberikan respons terkait isu yang mengaitkan keterlibatan ketua umum partai dalam kasus penyadapan Presiden. Bahlil menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.









