Puspaga Kota Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Menteri PPPA Beri Apresiasi Tinggi

News2 Views

GueBerita.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifatul Choiri Fauzi, melayangkan pujian atas mutu layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat Menteri Arifatul melaksanakan kunjungan kerja ke Puspaga Balai RW 5 Jalan Genteng Kulon serta Puspaga Semanggi Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Rabu (29/7/2026).

Agenda kunjungan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, beserta jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya.

Selama melakukan peninjauan, Menteri PPPA Arifatul mengamati langsung efisiensi berbagai fasilitas, mulai dari area edukasi pengasuhan anak hingga ruang konsultasi keluarga.

Ia berpendapat bahwa Puspaga di Kota Pahlawan ini bukan sekadar pusat layanan keluarga, melainkan telah bertransformasi menjadi wadah edukasi yang mempererat hubungan sosial antar warga.

“Layanan ini sangat krusial mengingat rasa empati di tengah masyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun lingkungan sosial, cenderung memudar saat ini. Keberadaan Puspaga berperan sebagai pemersatu agar warga dapat saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain,” tutur Arifatul.

Menteri Arifatul turut mengapresiasi dedikasi tinggi para pimpinan daerah, pengurus RT/RW, hingga para relawan yang tergabung dalam Kader Surabaya Hebat (KSH) yang secara konsisten mengajak warga untuk terus belajar.

Baginya, kebijakan pemerintah tidak akan mencapai hasil optimal tanpa keterlibatan aktif dari masyarakat.

Di samping layanan pengasuhan, ia juga memberikan sorotan terhadap inovasi Pemkot Surabaya mengenai aturan kewajiban nafkah bagi suami setelah bercerai.

Ia menilai program ini merupakan langkah perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Bahkan, dalam implementasinya, pemerintah kota tidak ragu untuk menangguhkan sementara NIK bagi ASN maupun warga yang abai dalam memenuhi kewajiban nafkah anak setelah berpisah.

“Jadi, apabila orang tua bercerai, lalu sang ayah adalah seorang ASN, maka NIK-nya akan dibekukan sehingga jika ia tidak menunaikan hak anaknya, ia tidak dapat mengakses layanan publik. KTP-nya tidak bisa digunakan, dan akses lainnya pun tertutup. Menurut pandangan saya, langkah ini sangat baik untuk diterapkan di wilayah lain,” pungkasnya.