Publik Pertanyakan Aturan Keikutsertaan Keluarga dalam Perjalanan Dinas Menteri PU ke AS

Viral1 Views

GueBerita.com – Beredarnya dugaan surat perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, ke New York, Amerika Serikat, telah memicu perdebatan publik di media sosial.

Dokumen yang diduga surat perjalanan dinas tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh akun X @BilBils pada Selasa, 7 Juli 2026. Unggahan ini sontak menarik perhatian dan memunculkan berbagai komentar yang mempertanyakan keikutsertaan anggota keluarga dalam perjalanan dinas kementerian.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam dokumen yang beredar, perjalanan dinas tersebut direncanakan untuk menghadiri sebuah forum internasional penting, yaitu High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda. Forum ini merupakan bagian dari agenda resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Agenda penting tersebut dijadwalkan untuk diselenggarakan di New York, Amerika Serikat, mulai tanggal 13 hingga 19 Juli 2026. Penyelenggaraan forum ini bertepatan dengan momen yang sangat dinanti oleh banyak orang, yaitu final Piala Dunia 2026, yang juga berlangsung di wilayah New York.

Keikutsertaan anggota keluarga dalam rombongan perjalanan dinas inilah yang menjadi sorotan utama. Dalam lampiran dokumen yang beredar, tercantum nama Menteri PU, Dody Hanggodo, beserta istrinya, Irma Hermawati, dan putri mereka, Aurellia Tsabitha Meidirama. Keberadaan nama-nama anggota keluarga dalam daftar delegasi resmi memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan aturan yang berlaku terkait perjalanan dinas pejabat negara ke luar negeri.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, terdapat ketentuan mengenai pendampingan pejabat negara oleh pasangan. Aturan tersebut menyatakan bahwa suami atau istri dapat mendampingi pejabat negara apabila keikutsertaan mereka memang dipersyaratkan oleh kegiatan yang akan dihadiri atau secara resmi diundang, serta harus mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden.

Namun, peraturan yang sama tidak memberikan pengaturan spesifik mengenai pemberian fasilitas perjalanan dinas negara bagi anak pejabat dalam kunjungan kerja ke luar negeri. Hal ini yang menjadi dasar pertanyaan publik mengenai dasar hukum pencantuman anak dalam surat perjalanan dinas tersebut.

Lebih lanjut, dokumen yang beredar juga menyoroti perbedaan jenis paspor yang digunakan oleh anggota keluarga. Disebutkan bahwa istri Menteri PU menggunakan paspor diplomatik, sementara anaknya tercatat menggunakan paspor biasa. Perbedaan jenis paspor ini semakin menambah kompleksitas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perjalanan dinas.