Pemerintah Kota Surabaya memberikan lampu hijau bagi warga untuk melakukan penggalangan dana dalam rangka perayaan HUT Ke-81 Republik Indonesia, dengan catatan utama bahwa seluruh kontribusi harus didasarkan pada prinsip kesukarelaan tanpa adanya tekanan nominal tertentu.
Menyambut momentum peringatan hari bersejarah bangsa, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan penarikan sumbangan di lingkungan masyarakat. Pihak otoritas setempat menegaskan bahwa iuran untuk memeriahkan hari kemerdekaan tetap diizinkan, namun harus dilakukan dengan cara yang bijak dan tidak membebani warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini. Ia merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang telah diterbitkan oleh Pemkot Surabaya sebagai pedoman bagi para pengurus lingkungan.
Dalam dokumen resmi tersebut, Pemkot Surabaya sebenarnya telah memberikan batasan mengenai penarikan iuran rutin bulanan di tingkat RT maupun RW. Pengumpulan dana rutin warga dibatasi hanya untuk tiga kepentingan krusial, yakni pembiayaan sektor keamanan, pengelolaan kebersihan, serta pemeliharaan fasilitas umum yang statusnya belum diserahkan kepada pemerintah kota.
Kendati demikian, Eddy menegaskan bahwa perayaan HUT Ke-81 RI memiliki pengecualian tersendiri karena sifatnya yang merupakan perhelatan nasional. Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, ia menyatakan bahwa iuran atau sumbangan untuk kebutuhan perayaan “17-an” tetap diperbolehkan dengan syarat mutlak.
Prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah kesukarelaan. Tidak boleh ada pemaksaan dalam bentuk apa pun, apalagi penetapan nominal angka yang wajib dibayarkan oleh setiap warga.
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa partisipasi warga dalam merayakan kemerdekaan harus berlandaskan pada asas kebersamaan dan kemampuan ekonomi masing-masing individu. Hal ini bertujuan agar semangat gotong royong tetap terjaga tanpa menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Menurut Eddy, penarikan dana harus dilakukan secara transparan tanpa ada patokan besaran angka yang kaku. Partisipasi masyarakat harus disesuaikan dengan kapasitas finansial masing-masing warga, sehingga setiap orang dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuannya tanpa merasa terbebani oleh aturan yang bersifat memaksa.
Momentum perayaan kemerdekaan yang hadir setahun sekali ini dipandang oleh Pemkot Surabaya sebagai sarana krusial untuk mempererat ikatan sosial di tingkat akar rumput. Partisipasi swadaya dari warga merupakan refleksi nyata dari bentuk penghormatan serta apresiasi terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa.
Perayaan HUT RI juga menjadi wadah bagi warga untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila melalui semangat gotong royong. Dengan membangun semangat kebersamaan secara sukarela, diharapkan tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT dan RW akan semakin kokoh dan terjaga dengan baik.
Sebagai langkah preventif guna menghindari kesalahpahaman, Pemkot Surabaya secara tegas mengimbau kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk senantiasa mengedepankan transparansi. Segala bentuk pengelolaan keuangan, baik yang berasal dari iuran rutin bulanan maupun sumbangan khusus untuk perayaan kemerdekaan, harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka kepada warga.
Pengelolaan keuangan yang jujur dan partisipasi yang didasarkan pada kerelaan hati menjadi kunci utama keberhasilan perayaan ini. Pemkot Surabaya berharap agar perayaan HUT Ke-81 RI di seluruh wilayah kota dapat berlangsung dengan meriah, hangat, dan menjadi cerminan nyata dari semangat Kampung Pancasila yang solid.
- Iuran HUT RI bersifat sukarela, tidak wajib.
- Dilarang menetapkan nominal minimal dalam penarikan sumbangan.
- Pengurus RT/RW wajib menjaga transparansi keuangan.
- Kontribusi harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga.
- Semangat gotong royong menjadi prioritas utama perayaan.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Kota Surabaya dapat merayakan hari kemerdekaan dengan penuh sukacita tanpa adanya kendala administratif maupun sosial yang mengganggu kerukunan antarwarga.






