GueBerita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memanfaatkan perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat kota sebagai titik balik untuk mempertegas investasi bagi generasi penerus bangsa.
Dengan mengusung tajuk “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan Anak Surabaya Hebat”, lebih dari 5.000 anak berkumpul di Balai Pemuda Surabaya pada Rabu (29/7/2026).
Ribuan anak tersebut berpartisipasi dalam Festival Sayang Anak, peresmian Gerakan Act for Early Years, serta sesi Kelas Inspirasi yang dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari.
Peristiwa penting ini disahkan melalui penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan Koalisi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) guna memperkokoh investasi serta kebijakan pengembangan anak usia dini lewat inisiatif Gerakan Act for Early Years.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan manifesto dan dimulainya kampanye berskala nasional sebagai bentuk nyata pembangunan kualitas anak sejak dini.
Upaya ini merupakan elemen krusial dalam transformasi Surabaya menjadi kota global yang progresif, humanis, serta berkelanjutan.
Di samping menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang meraih akreditasi UNESCO Learning City, Surabaya juga terlibat aktif dalam berbagai jejaring dunia seperti Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Healthy City WHO SEARO, UCLG ASPAC, UN-Habitat, hingga CityNet.
Dedikasi tersebut diwujudkan melalui beragam kebijakan yang berfokus pada keluarga sebagai fondasi utama tumbuh kembang anak.
Salah satunya adalah program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) yang telah berkembang pesat dari satu kelas di tahun 2022 menjadi 990 kelas pada 2025, dengan total jangkauan mencapai sekitar 27 ribu orang tua balita.
Lewat program tersebut, para orang tua diberikan edukasi mengenai metode pengasuhan yang tepat, penanaman tujuh karakter Anak Indonesia Hebat, serta dukungan terhadap Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan mulai dari jenjang prasekolah.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya terus meningkatkan perlindungan anak melalui skema perwalian bagi mereka yang tidak lagi mendapatkan pengasuhan orang tua, regulasi pembatasan penggunaan gawai, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang abai terhadap kewajiban nafkah anak pasca-perceraian.






