Mekanisme Penunjukan Gubernur BI Baru Pasca Perry Warjiyo Mundur

Nasional4 Views

GueBerita.com – Pasca Perry Warjiyo melepas jabatannya, kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk sementara waktu diisi oleh Pejabat Gubernur Sementara (PGS).

Penetapan Gubernur BI berpedoman pada Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden akan mengajukan kandidat, lalu DPR melakukan proses persetujuan sebelum sosok terpilih resmi dilantik.

Di tengah berlangsungnya proses tersebut, tanggung jawab Gubernur BI diemban oleh pejabat sementara yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perry Warjiyo telah secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Langkah pengunduran diri tersebut membawa kepemimpinan BI ke dalam fase transisi sampai gubernur definitif terpilih melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam masa peralihan ini, peran Gubernur BI akan dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara (PGS) yang berasal dari kalangan internal Bank Indonesia.

Penunjukan PGS dimaksudkan untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta seluruh aktivitas operasional bank sentral agar tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden memegang mandat untuk mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR.

Berikutnya, DPR akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan guna memberikan pertimbangan atas kandidat yang diajukan.

Setelah mendapat restu dari DPR, Presiden akan meresmikan serta melantik sosok tersebut sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru.

Durasi masa jabatan gubernur akan mengikuti aturan main yang telah tertuang dalam regulasi perundang-undangan.