Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan Resmi Naik, Cek Rinciannya!

Nasional10 Views

GueBerita.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan peningkatan Tunjangan Kinerja (tukin) untuk para prajurit TNI serta staf di instansi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Ketentuan ini disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Secara spesifik, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai yang bertugas di lingkup Kemhan.

Di dalam naskah regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tukin dilakukan lantaran Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dianggap sudah tidak relevan lagi dengan dinamika pelaksanaan reformasi birokrasi terkini.

Regulasi terdahulu tersebut kini diperbarui supaya lebih sinkron dengan tuntutan serta pencapaian birokrasi masa kini.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, mengonfirmasi bahwa kedua Perpres tersebut memang memuat penyesuaian tunjangan kinerja untuk personel TNI serta pegawai Kemhan.

Beberapa informasi menyatakan bahwa indeks tukin mengalami perubahan dari 70 persen menjadi 90 persen, bergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan sekaligus memotivasi produktivitas aparatur di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Pemerintah memandang bahwa kenaikan tunjangan kinerja adalah wujud penghargaan atas capaian reformasi birokrasi di bidang pertahanan.

Di samping memperbaiki taraf hidup, kebijakan ini juga ditargetkan untuk memperkokoh profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. (*)