Pemprov Sulsel Dukung Penilaian Maladministrasi Ombudsman demi Pelayanan Publik 2026 yang Prima

Nasional7 Views

GueBerita.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan keseriusannya dalam memperbaiki mutu layanan publik dengan mendukung penuh Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, ketika membuka kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekda Sulsel pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pertemuan awal ini diselenggarakan guna menyelaraskan persepsi terkait tujuan serta prosedur penilaian, sekaligus memacu transparansi dan keterlibatan aktif dari perangkat daerah yang masuk dalam cakupan evaluasi.

Dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini, ada tiga instansi di lingkup Pemprov Sulsel yang ditinjau, yakni Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Usia Dini Inang Matutu, serta RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan.

Jufri Rahman menuturkan bahwa capaian penilaian beserta saran dari Ombudsman akan dijadikan dasar evaluasi bagi pihak pemerintah daerah guna memantapkan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan mandat fungsi pengawasan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman Republik Indonesia.

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang menjadi sasaran penilaian untuk memastikan standar pelayanan publik terpenuhi sesuai regulasi, serta menjadikan tahapan penilaian ini sebagai ajang penyempurnaan layanan secara terus-menerus.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa proses penilaian dijadwalkan berlangsung dari pertengahan Agustus sampai Oktober 2026 sebagai rangkaian dari pembentukan opini Ombudsman mengenai mutu penyelenggaraan layanan publik di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan Ismu, proses evaluasi ini didasarkan pada empat tolok ukur utama, yakni aspek input, proses, output, dan penanganan aduan, dengan turut memperhatikan persepsi masyarakat terhadap mutu layanan serta kepatuhan pihak penyelenggara dalam meminimalisir praktik maladministrasi. (*)