GueBerita.com – Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun terhadap AKBP Basuki. Vonis ini dijatuhkan dalam perkara yang berkaitan dengan kematian seorang dosen perempuan dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang identitasnya disamarkan sebagai D alias Levi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026. Majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang hanya menuntut hukuman lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid, menyatakan bahwa terdakwa Basuki dinyatakan bersalah atas kelalaiannya yang berujung pada kematian seseorang. Hal ini disampaikannya dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” tegas Hakim Achmad Rasjid.
Lebih lanjut, majelis hakim menguraikan bahwa Basuki terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pelanggaran tersebut terkait dengan unsur kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Peristiwa ini bermula dari penemuan jenazah Levi di salah satu kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Penemuan tersebut terjadi pada tanggal 17 November 2025.
Dalam rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan, terungkap adanya dugaan hubungan asmara di luar ikatan pernikahan antara AKBP Basuki dan korban Levi. Hubungan ini menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan kasus tersebut.
Keterangan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa keduanya telah menjalin komunikasi yang intens. Bahkan, disebutkan pula bahwa mereka telah tinggal bersama sejak tahun 2020, yang menambah kompleksitas latar belakang hubungan keduanya.
Selain menjalani proses hukum pidana, AKBP Basuki juga telah menerima sanksi disiplin dari institusinya. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang merupakan konsekuensi atas perbuatannya.
Baca juga: Bocah SD Beruntung Borong Hadiah Teh Berlipat Ganda
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa proses banding terkait sanksi etik yang dijatuhkan kepada Basuki tersebut dilaporkan masih dalam tahap berjalan. Keputusan akhir mengenai sanksi etik tersebut masih menunggu hasil dari proses banding.






