GueBerita.com – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk memusatkan tata kelola ekspor berbagai komoditas unggulan nasional. Kebijakan sentralisasi ini secara khusus membidik komoditas utama seperti minyak sawit mentah (CPO), batubara, serta ferroalloy. Tujuannya adalah untuk memperketat pengawasan terhadap harga jual dan memaksimalkan pendapatan negara yang berasal dari sektor sumber daya alam.
Dalam skema baru ini, badan pengelola dana kekayaan negara atau *sovereign wealth fund*, yaitu Danantara, akan memegang peran sebagai pengawas utama. Danantara akan mengawasi perusahaan-perusahaan perdagangan yang ditunjuk untuk menyalurkan seluruh aktivitas ekspor komoditas-komoditas tersebut.
Pemerintah menargetkan skema baru ini dapat mulai diimplementasikan setelah melewati masa transisi yang diperkirakan memakan waktu selama tiga bulan. Lebih lanjut, pemerintah juga berencana untuk melakukan evaluasi secara berkala setiap triwulan guna mempertimbangkan penambahan komoditas lain yang akan masuk ke dalam cakupan kebijakan ini.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa langkah berani ini diambil demi mewujudkan kedaulatan penuh Indonesia atas nilai jual kekayaan alamnya sendiri di pasar internasional. Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi tawar negara, tetapi juga mampu memberantas praktik manipulasi nilai faktur (*invoice*) serta membenahi sistem penetapan harga transfer yang selama ini diduga telah merugikan kas negara secara signifikan.
Baca juga: Beasiswa Sekolah Pilot Pemprov Sulsel 2026 Gandeng Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
“Saya berpesan kepada kabinet saya, tetapkan harga nikel dan emas. Setiap harga harus ditentukan oleh kita,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato yang berapi-api di hadapan parlemen. Ia melanjutkan, “Jika mereka tidak menyetujui harga kami, maka mereka tidak perlu membelinya. Kami bisa menggunakannya sendiri”. Pernyataan ini menggarisbawahi tekad pemerintah untuk mengendalikan penuh valuasi komoditas strategis.
Selain pemusatan jalur perdagangan, pemerintah juga mengambil langkah untuk memperketat regulasi finansial yang berlaku bagi para pelaku usaha di sektor ini. Mulai tanggal 1 Juni mendatang, seluruh eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam diwajibkan untuk menyimpan seluruh total pendapatan yang mereka peroleh dari penjualan luar negeri mereka di bank-bank yang dimiliki oleh negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan di balik aturan ketat ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat cadangan devisa negara serta menstabilkan nilai tukar Rupiah, yang saat ini diketahui tengah menghadapi berbagai tekanan di pasar global.
Kebijakan proteksionisme yang diterapkan oleh pemerintah ini ternyata sempat memicu kekhawatiran di kalangan investor global maupun pelaku pasar modal. Hal ini tercermin dari adanya koreksi yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, yang menunjukkan adanya respons negatif awal dari pasar terhadap kebijakan baru ini.
Meskipun kebijakan ini memunculkan dinamika tersendiri pada iklim investasi di tanah air, Presiden Prabowo menilai bahwa langkah tegas ini merupakan sebuah keharusan yang sangat krusial. Penilaian ini didasarkan pada perkiraan bahwa Indonesia diperkirakan telah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar, mencapai angka 908 miliar dolar AS selama kurun waktu 34 tahun terakhir. Kerugian ini diduga kuat akibat adanya salah kelola serta penjualan komoditas yang dilakukan dengan harga yang terlalu murah ke luar negeri.






