Perizinan UMKM Pemkot Mojokerto Kini Gratis

News7 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memfasilitasi pengurusan legalitas usaha secara gratis.

Berbagai jenis perizinan, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal, kini dapat diurus dengan pendampingan tanpa biaya dari pemerintah daerah.

Inisiatif ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam acara pendampingan dan *coaching clinic* perizinan usaha yang bertajuk “Saleha” (Sadar Legalitas Usaha). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Sunrise Mall Mojokerto pada Selasa, 12 Mei 2026.

Acara ini juga melibatkan partisipasi aktif dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur. Keduanya hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi dan asistensi langsung kepada para pelaku UMKM.

Wali Kota Mojokerto, yang akrab disapa Ning Ita, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendampingi pelaku UMKM. Terutama di era digitalisasi layanan saat ini, yang masih menjadi tantangan bagi sebagian pengusaha kecil dan menengah.

Ia mengakui bahwa tidak semua pelaku UMKM memiliki pemahaman yang mendalam tentang teknologi digital. Oleh karena itu, pemerintah kota siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan perizinan.

Baca juga: Aksi Heroik Penumpang Motor Tarik Mobil dengan Tangan Kosong di Makassar Jadi Perhatian

Ning Ita juga menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan pondasi krusial bagi keberlanjutan dan pengembangan bisnis. Kepemilikan izin yang lengkap tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program dukungan dari pemerintah.

“Kalau izin usahanya lengkap, insyaAllah usaha akan lebih lancar, lebih sukses, dan lebih berkah,” ujarnya, menekankan manfaat dari legalitas usaha.

Untuk memastikan akses layanan yang mudah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyediakan fasilitas konsultasi khusus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.

Di MPP ini, para pelaku usaha dapat menerima bantuan langsung untuk berbagai tahapan proses perizinan yang mereka butuhkan.

Lebih lanjut, Pemkot Mojokerto juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Fokusnya adalah pada kecepatan, kemudahan, dan efisiensi, khususnya dalam pengurusan PBG yang selama ini kerap dikeluhkan karena dinilai rumit dan berbelit.