Pemkot Mojokerto Bayarkan Gaji ke-13 untuk 3.692 Pegawai, Termasuk PPPK Paruh Waktu

News1 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kota Mojokerto telah resmi menyalurkan tunjangan gaji ke-13 bagi para pegawainya. Total anggaran yang digelontorkan untuk keperluan ini mencapai Rp13,2 miliar, diperuntukkan bagi 3.692 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Perluasan cakupan penerima menjadi sorotan utama dalam pencairan kali ini. Kebijakan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus penuh waktu, namun juga mencakup 1.112 PPPK yang bekerja paruh waktu.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara langsung menegaskan komitmen pemerintah kota. Ia menyatakan bahwa seluruh ASN yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Mojokerto berhak menerima tunjangan gaji ke-13 ini.

“Gaji ke-13 ini sudah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk rekan-rekan PPPK paruh waktu, akan menerima hak mereka berupa gaji ke-13,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, pada Kamis (4/6).

Besaran tunjangan gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK penuh waktu adalah setara dengan satu kali penghasilan bulanan mereka. Ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 yang diberikan telah disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan dapat berjalan sesuai dengan kapasitas fiskal kota.

Pemberian gaji ke-13 kepada PPPK paruh waktu ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Mojokerto. Kebijakan ini menunjukkan adanya perhatian yang proporsional terhadap seluruh aparatur yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap tunjangan ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi para pegawai beserta keluarga mereka. Selain itu, kami juga berharap ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi mereka untuk terus bekerja dengan penuh semangat dan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto,” tambah Ning Ita.

Melalui kebijakan pencairan gaji ke-13 ini, Pemerintah Kota Mojokerto memiliki harapan besar agar semangat dan motivasi kerja seluruh ASN dapat terus terjaga. Diharapkan hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja birokrasi.

Dengan terjaganya semangat kerja dan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kota Mojokerto diharapkan dapat menjadi semakin optimal. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah kota untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.