Pameran IHBF 2026 di PIK 2: Edukasi Halal Menjelang Kewajiban Sertifikasi

Nasional13 Views

GueBerita.com – Hitung mundur menuju Oktober 2026 telah dimulai, menandai periode penting bagi pemerintah untuk mempercepat edukasi mengenai gaya hidup halal di kalangan masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh umat serta memperkuat daya saing produk-produk nasional, menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan datang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, pada sebuah kesempatan di sela acara Indonesia Halal Brands and Food Expo (IHBF) 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Fuad menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan mandat nasional yang memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Perhatian khusus diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa produk yang tidak memiliki label halal juga memiliki kewajiban untuk mencantumkan identitasnya secara jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan memberikan perlindungan yang memadai bagi para konsumen.

Upaya ini sejalan dengan visi yang diusung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Beliau secara konsisten menekankan pentingnya mewujudkan konsep halal sebagai pondasi yang menyeimbangkan antara pembangunan spiritual, peningkatan kualitas hidup, dan kesadaran sosial di tengah masyarakat.

Baca juga: Prabowo Akhiri Lawatan Kenegaraan di Paris Setelah Disambut Pejabat Tinggi

“Wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 ini perlu mendapatkan perhatian serius, tidak hanya dari UMKM tetapi juga dari seluruh pelaku usaha berskala besar. Konsep halal ini adalah sebuah mandatori nasional yang keberhasilannya harus kita sukseskan bersama-sama,” tegas Fuad.

Menurut pandangannya, upaya edukasi mengenai produk halal tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, lembaga pendidikan pesantren, para guru madrasah, tokoh agama seperti dai dan penghulu, hingga para mubalig yang memiliki jangkauan luas dalam kegiatan dakwah dan pelayanan kepada masyarakat.

IHBF 2026 sendiri diposisikan sebagai sebuah panggung strategis yang memfasilitasi pertemuan antara para pelaku usaha dengan lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi halal.

Melalui acara ini, UMKM memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai berbagai aspek penting, mulai dari alur proses sertifikasi, estimasi biaya yang dibutuhkan, hingga berbagai manfaat signifikan yang akan diperoleh dari kepemilikan sertifikat halal. Hal ini sangat krusial agar kewajiban yang akan berlaku pada bulan Oktober mendatang tidak menjadi sebuah beban, melainkan justru menjadi gerbang pembuka untuk meraih akses pasar yang lebih luas.

Kebijakan sertifikasi halal ini dirancang untuk memberikan ruang pilihan yang lebih luas bagi para konsumen, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. Transparansi dalam proses dan informasi menjadi kunci utama untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.