Modus Transfer Pricing Ekspor SDA Terungkap: Harga di AS Dua Kali Lipat

Nasional16 Views

GueBerita.com – Dugaan praktik manipulasi harga dalam ekspor sumber daya alam Indonesia, yang dikenal sebagai *transfer pricing* dan *under invoicing*, telah menjadi sorotan utama. Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggungnya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengidentifikasi sejumlah praktik yang merugikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor. Hal ini mencakup *under-invoicing*, *under accounting*, *transfer pricing*, hingga penyelundupan barang.

Presiden menekankan bahwa *under-invoicing* merupakan bentuk penipuan karena nilai sebenarnya dari barang yang diekspor tidak dilaporkan secara utuh kepada otoritas.

Perhatian terhadap isu ini semakin menguat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan lebih lanjut. Beliau mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam ekspor komoditas sumber daya alam penting, seperti minyak sawit mentah (*crude palm oil* atau CPO) dan batu bara.

Menurut Purbaya, dugaan praktik ini mulai terdeteksi berkat penelusuran data ekspor-impor yang dilakukan oleh tim *National Single Window* (NSW). Tim ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (*artificial intelligence* atau AI) untuk menganalisis data secara mendalam.

Pemerintah telah membentuk tim internal khusus yang bertugas menganalisis kemungkinan terjadinya praktik *under invoicing* di berbagai sektor ekspor strategis. Tim ini dibentuk untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap transaksi ekspor.

“Kita buat namanya tim 10 di situ. Itu meng-employ AI segala macam di situ untuk melihat apakah betul di industri misalnya sawit ada *under-invoicing*,” ujar Purbaya dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026. Penggunaan AI menjadi kunci dalam mendeteksi anomali data yang mungkin terlewat oleh analisis manual.

Sebagai langkah awal, tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pengapalan CPO dari sepuluh perusahaan eksportir Indonesia yang dipilih secara acak. Pemilihan acak ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang representatif mengenai praktik yang terjadi di sektor tersebut.

Metode pemeriksaan yang digunakan adalah penelusuran *ship by ship*. Metode ini memungkinkan tim untuk melacak secara rinci beberapa pengiriman dari masing-masing perusahaan yang diperiksa, mulai dari pelabuhan asal hingga tujuan akhir.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan adanya dugaan perbedaan harga yang signifikan. Perbedaan ini terlihat antara nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia menuju Singapura, dengan harga barang serupa saat barang tersebut tiba dan diperdagangkan di Amerika Serikat.

Baca juga: Proyek Jalan Hertasning Multiyears Capai 64%, Pemprov Fokus Perbaiki Drainase

Purbaya menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, kapal yang membawa komoditas diekspor langsung dari Indonesia ke negara tujuan akhirnya. Namun, dokumen transaksi perdagangan justru dilaporkan diproses melalui Singapura. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi manipulasi harga yang terjadi di tengah jalur transaksi.